Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan telah memberhentikan sebanyak 2.000 pegawai negeri sipil (PNS) dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan status pemberhentian PNS tersebut bermacam-macam. Salah satunya mulai dari diberhentikan dengan hormat hingga tidak hormat. Langkah tersebut diambil lantaran adanya temuan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para PNS.
"Saya saja sudah memberhentikan hampir 2.000 orang yang melanggar disiplin pegawai. Itu sudah diberhentikan, cuma kan tidak saya beritakan.‎ Itu diberhentikan, bukan dirumahkan lagi. Ada yang tidak hormat, ada yang dengan hormat, ada yang dipecat," ujar dia di Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Advertisement
Baca Juga
Yuddy menyatakan temuan pelanggaran disiplin oleh pada PNS tersebut didapatkan dari atasannya langsung atau dari aduan masyarakat. Setelah dilakukan pembuktian, kemudian PNS tersebut diproses untuk diberhentikan.
"‎Itu dalam konteks laporan yang lewat mekanisme atasan langsung. Belum lagi yang lewat pengaduan masyarakat. Kan, kami membuka pengaduan di seluruh Indonesia. Laporan itu kami proses benar-benar, enggak main-main," kata dia.
Selain itu, untuk menjamin pemberhentian ini berlangsung sesuai aturan, kata Yuddy, prosesnya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).‎ Badan tersebut diketuai langsung oleh Menteri PAN-RB.
"Ya hampir di seluruh Indonesia. Jadi lewat sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian yang saya pimpin sendiri," kata dia.