Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengenakan sanksi denda terhadap 32 perusahaan feedloter. Pemberian sanksi disebabkan karena feedloter melakukan p‎ersaingan usaha tak sehat.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pengenaan sanksi diberikan lantaran feedloter terbukti menahan pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan (RPH). Penahan pasokan sapi ke RPH membuat pasokan daging berkurang dan mengerek harga daging sapi di pasaran.
"Dan itu kejadiannya tahun 2015 , kejadian itu pada seminggu sebelum Idul Fitri. Waktu itu harga Rp 130 ribu-140 ribu per kg," kata dia di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Advertisement
Baca Juga
Lebih rinci, dia mengatakan dalam kunjungannya di salah satu RPH Tangerang, terjadi penurunan drastis pemotongan dari 30 sap‎i per hari menjadi 8 sapi per hari. Alhasil, RPH pun mogok memotong sapi karena daya beli masyarakat telah menurun disebabkan harga daging terlanjur tinggi.
"Sampai 8 sapi setiap hari, harga sampai Rp 140 ribu per kg. Sampai harga Rp 140 ribu konsumen sudah tak sanggup menyerap," tambah dia.
Peristiwa ini pun menjadi jalan masuk KPPU untuk melakukan penyusuran lebih dalam. Ternyata, langkah feedloter menahan pasokan disebabkan oleh regulasi pemerintah.
"Kita selidiki, kita kumpulkan data dan fakta di persidangan. Banyak dari mereka mengakui banyak 'Kami melakukan pengurangan pasokan ke rumah potong karena ada regulasi pemerintah'" jelas dia.
Dia menuturkan, ‎regulasi yang dimaksud ialah kebijakan pengurangan kuota impor yang cukup drastis dari 750 ribu ekor menjadi 350 ribu ekor sapi. Pengurangan kuota impor membuat para feedloter mengatur pasokan sapi di pasar supaya tersedia sampai akhir tahun.
"Akibatnya pasokan sapi siap potong kuartal III berkurang karena ketidakpastian impor pada kuartal IV 2015," tandas dia.