Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk menghapus tarif batas bawah yang selama ini berlaku pada moda transportasi pesawat terbang dan taksi. Instansi ini memberi saran agar tarif lebih terbuka sehingga memicu persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, KPPU sudah melayangkan surat kepada Presiden dan ditujukan pula ke Menhub untuk menghilangkan tarif bawah di industri penerbangan. Pemerintah saat ini, menetapkan harga tiket paling murah di setiap rute sebesar 30 persen dari harga tiket tertinggi.
“Jadi kalau ke Surabaya harga tiketnya Rp 1,2 juta sekali jalan, maka tiket paling murah dijual Rp 360 ribu. Nah itu artinya kita tidak mungkin lagi bisa membeli tiket di bawah harga itu Rp 300 ribu atau Rp 250 ribu sekali jalan,” jelas dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Baca Juga
Kata dia, kalaupun tetap ada tarif bawah di industri penerbangan demi menciptakan persaingan yang sehat, pemerintah harus membuka kesempatan bagi maskapai penerbangan lain yang dapat menerapkan tarif di bawah itu dengan syarat.
“Kalau ada operator bisa menerapkan di bawah tarif misalnya Rp 360 ribu dengan tidak mengorbankan unsur safety dan tidak melanggar standar operating prosedur (SPO) di industri penerbangan, perbolehkan tiket tarif bawah. Jadi sifatnya tarif bawah ini terbuka untuk penerbangan yang memenuhi unsur safety dan SOP,” terang Syarkawi.
Penghapusan tarif batas bawah, diakui Syarkawi, juga perlu berlaku di moda transportasi taksi. Diganti dengan standar pelayanan minimum (SPM). “Hapus juga tarif bawah di taksi. Yang ada SPM,” cetus dia.