Sukses

Kalau Tak Ada Tax Amnesty, Belanja K/L Dipotong Rp 250 Triliun

anggaran belanja Kementerian/Lembaga terancam dipotong lebih signifikan sebesar Rp 250 triliun apabila pengampunan pajak (tax amnesty) gagal

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, anggaran belanja Kementerian/Lembaga terancam dipotong lebih signifikan sebesar Rp 250 triliun apabila pengampunan pajak (tax amnesty) gagal terealisasi tahun ini.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan penghematan anggaran Rp 50,6 triliun di RAPBN-P 2016.

Menteri Keuangan (Menkeu),BambangBrodjonegoro saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI mengungkapkan, pemerintah menaruh harapan besar terhadap penerapan kebijakan pengampunan pajak untuk menutup kekurangan penerimaan pajak yang diperkirakan mencapai Rp 150 triliun-Rp 180 triliun.

“Dengan tax amnesty, kita menargetkan penerimaan pajak yang akan masuk di APBN-P 2016 sebesar Rp 165 triliun. Berasal dari uang tebusan 2 persen senilai Rp 20 triliun dengan asumsi ada repatriasi dana dari tax amnesty Rp 1.000 triliun. Kemudian dari deklarasi harta yang diperkirakan Rp 4.000 triliun dan pengenaan tarif 4 persen, sehingga penerimaan pajak yang bisa terkumpul Rp 160 triliun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Tanpa implementasi pengampunan pajak, Bambang memastikan, pemotongan belanja Kementerian/Lembaga dapat mencapai Rp 250 triliun atau lebih besar dibanding target sebelumnya Rp 50,6 triliun.

“Kalau tidak ada tax amnesty, belanja yang dipotong Rp 250 triliun untuk semua Kementerian/Lembaga, termasuk anggaran DPD, DPR, MPR. Tapi tidak akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Alasan Bambang, pemerintah akan memangkas belanja-belanja tidak produktif, seperti belanja operasional seperti perjalanan dinas, konsinyering, rapat kerja, seminar, dan belanja-belanja honorarium kebijakan sisa lelang, sisa kontrak sampai ‘menyunat’ belanja jasa, diantaranya belanja iklan, spanduk, promosi.

“Kita juga hemat belanja non operasional tapi bukan yang prioritas, seperti proyek jalan, jembatan, irigasi tidak boleh diganggu. Tapi kita potong anggaran kegiatan lain yang bisa dikurangi supaya tidak mengurangi outcome,” paparnya.

Bukan saja pemerintah pusat, pemerintah daerah pun diajak untuk berhemat. Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dipangkas Rp 6 triliun dan non fisik Rp 2 triliun. Kemudian penghematan di dalam lelang, serta penurunan dana bagi hasil bagi daerah penghasil sumber daya alam sebagai konsekuensi dari anjloknya harga minyak dunia.

“Moratorium gedung kantor, termasuk untuk pendidikan dan kesehatan juga ikut dipangkas anggarannya tapi hanya untuk kegiatan yang tidak jadi prioritas atau belanja operasional,” jelas Bambang.

Meski berhemat, pemerinta tetap akan menggenjot penerimaan pajak dari berbagai langkah, selain tax amnesty. Pertama, lanjut Bambang, kegiatan ekstensifikasi dengan menyasar para pedagang formal yang selama ini mangkir menyetor pajak tanpa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, penguatan pemeriksaan untuk wajib pajak orang pribadi demi mendorong keadilan.

Alasannya, penerimaan pajak dari orang pribadi hanya berkontribusi Rp 9 triliun dari 900 ribu wajib pajak yang membayar pajak. Serta ketiga, pemeriksaan pajak atas 500 perusahaan asing yang tidak membayar pajak lebih dari 10 tahun.

“Kita harapkan penerimaan pajak dari orang pribadi bisa naik dari Rp 9 triliun menjadi Rp 18 triliun. Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 500 perusahaan yang tidak pernah bayar pajak selama 10 tahun lebih karena ini sudah keterlaluan,” tegas Bambang.