Sukses

Komisi VII DPR Batalkan Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA

Keputusan tersebut diambil sepihak, tanpa disepakati Menteri ESDM Sudirman Said.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR memutuskan harga solar dan tarif listrik tahun ini tidak me‎ngalami kenaikan. Selain itu, pencabutan subsidi listrik golongan pelanggan 900 voltampere (VA) juga dibatalkan.

Hasil keputusan ini bakal disampaikan Komisi VII DPR ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, Keputusan tersebut diambil sepihak, tanpa disepakati  Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

"Harga solar tidak mengalami kenaikan, tarif listrik juga tidak mengalami kenaikan, dan subsidi listirk 450-900VA tidak dicabut," tutur Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan dalam Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

 

Komisi VII telah memutuskan asumsi dasar sektor energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja ‎Negara Perubahan (RAPBNP) 2016, yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) US$ 45 per barel, target lifting minyak 820 barel per hari (bph), lifting gas 1.05 juta barel setara minyak (mmscfd).

Kemudian, subsidi solar dalam usulan komisi VII ke Banggar DPR sebesar Rp 500 per liter dan subsidi listrik tetap Rp 38,39 triliun.

‎"Tadi pagi kami rapat, kami sudah mengusulkan kalau ke banggar," kata Irawan.

Menurut Irawan, Komisi VII DPR terpaksa mengambil keputusan asumsi dasar sektor ESDM untuk diajukan ke Banggar tanpa disepakati Sudirman Said, karena Menteri ESDM tersebut tidak memenuhi undangan rapat pendalam asumsi dasar sektor ESDM RAPBNP 2016 kemarin, Senin (13/6/2016). Sementara batas waktu Banggar DPR menerima usulan tersebut sudah dekat.

‎"Akhirnya diputuskan supaya komisi VII tidak kehilangan muka, karena Banggar bisa memutuskan sendiri tanpa komisi VII. Akhirnya Pak menteri kehilangan muka, akhirnya DPR memutuskan tanpa Menteri ESDM," tutup Irawan. (Pew/Ndw)