Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajukan penambahan nilai subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Meski komisi VII DPR tidak menyertakan penambahan subsidi listrik saat mengusulkan ke Badan Anggaran (Banggar).
Nilai subsidi listrik yang diajukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) naik dari Rp 38,39 triliun menjadi Rp 57,18 triliun.
Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, usulan tersebut masih bisa dibicarakan dalam forum lain meski sudah masuk usulan Komisi VII DPR ke Banggar.
‎"Nggak, Kan mau dibicarain lagi. Belum final. Itu kan Rp 38 triliun itu belum ada perubahan," kata Sofyan, seperti yang dikutip Rabu (15/6/2016).‎
Selain tidak menambah subsidi, Komisi VII DPR dalam asumsi dasar sektor ESDM RAPBNP 2016 juga memutuskan tidak ada pencabutan subsidi listrik golongan pelanggan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam kategori mampu.
Baca Juga
Menurut Sofyan‎, pencabutan subsidi listrik golongan pelanggan 900 Volt Amper (VA) untuk yang masuk dalam kategori mampu merupakan kesepakatan Pemerintah dengan Komisi VII DPR, terkait pemangkasan subsidi listrik dan dengan tujuan penyaluran subsidi tepat sasaran.
"Tapi kan nanti keputusan harus keputusan Komisi VII. Jadi kan Komisi VII pada bulan September tahun lalu sepakat adanya pengurangan yang 44 juta pelanggan. Oleh karena itu mereka meminta TNP2K melakukan kaji ulang. Kaji ulang sudah selesai. Maka tinggal kami terapkan apakah bulan Juni atau Juli. Kalau tidak subsidi naik lagi seperti awal tahun 2015," ungkap Sofyan.
Adapun Menteri Sudirman Said pasrah terhadap Keputusan Komisi VII DPR terkait asumsi dasar sektor ESDM RAPBNP 2016.
Advertisement
Salah satu keputusan Komisi VII yang diajukan ke Banggar adalah tidak adanya tambahan subsidi listrik 2016 dan tidak berlakunya pencabutan subsidi untuk golongan pelanggan 900 VA pada 2016 sehingga berdampak pada pembengkakan anggaran listrik.
Sudirman mengatakan, dirinya akan mengikuti proses keputusan komisi VII DPR tersebut. Namun usulan tersebut masih akan dibahas Banggar. Sebab itu masih bisa berubah.
‎"Finalnya di Banggar ya. Dan kita mengikuti seluruh proses dan kalau komisi VII ya kita ikut. Karena kan hak budget ada di DPR. Jadi kita hormati pandangan itu. Mari kita tunggu di banggar prosesnya lebih lanjut," kata Sudirman.
Menurut Sudirman, pembengkakan subsidi atas pembatalan pencabutan subsidi listrik golongan pelangan 900 VA‎ yang mampu pada tahun ini, merupakan konsekuensi dari keputusan tersebut.
‎
"Ya itu konsekuensi dari keputusan," tegas Sudirman.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, komisi VII telah memutuskan asumsi dasar sektor energi dalam RAPBNP 2016, yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) US$ 45 per barel sebelumnya diusulkan Kementerian ESDM US$ 35 per barel.
Kemudian target lifting minyak 820 barel per hari (bph) sebelumnya diusulkan 810 bph, lifting gas 1,05 juta barel setara minyak dari usulan 1,115 juta barel setara minyak.
‎Irawan melanjutkan, subsidi solar dalam usulan komisi VII ke Banggar DPR sebesar Rp 500 per liter, dari usulan Rp 350 per liter. Kemudian subsidi listrik tetap Rp 38,39 triliun dari usulan Rp Rp 57,18 triliun.
Dalam keputusan komisi VII tersebut, harga solar dan tarif listrik tahun ini tidak naik. Selain itu, pencabutan subsidi listrik golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) dibatalkan.
"Harga solar tidak mengalami kenaikan, listrik tidak mengalami kenaikan, subsidi listrik 450-900VA tidak dicabut," tutur Irawan.
Menurut Irawan, Komisi VII DPR terpaksa mengambil keputusan asumsi dasar sektor ESDM untuk diajukan ke Banggar tanpa disepakati Sudirman Said, karena Menteri ESDM tersebut tidak memenuhi undangan rapat pendalaman asumsi dasar sektor ESDM RAPBNP 2016, Senin (13/6/2016). Sementara batas waktu Banggar DPR paling lambat menerima usulan tersebut sudah dekat.(Pew/Nrm)
Â