Liputan6.com, Jakarta - Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2016-2025 telah rampung. Dari hasil final acuan kelistrikan tersebut terdapat perubahan dari yang diajukan PT PLN (Persero). Salah satunya mengenai proyek kabel listrik bawah laut
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral/ESDM Sujatmiko mengatakan, melalui hasil kerja Tim Kecil Kementerian ESDM, RUPTL 2016-2025 telah ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said. Dia menyebut ada beberapa penyempurnaan dalam RUPTL tersebut.
Baca Juga
"Ada beberapa point penting penyempurnaan RUPTL 2016-2025, melalui hasil kerja Tim Kecil Kementerian ESDM, dibandingkan dengan RUPTL 2016-2025 versi 19 Mei 2016 yang disampaikan oleh PLN," kata Sujatmiko, di Jakarta, Rabu (16/6/2016).
Advertisement
Penyempurnaan tersebut adalah, porsi batubara ditetapkan sebesar 50 persen, semula 55,5 persen. Sedangkan untuk menutup porsi Energi Baru Terbarukan/EBT yg hanya mencapai 19,6 persen dari seharusnya 25 persen, kekurangan tersebut akan ditutupi dengan gas. Sehingga porsi gas meningkat menjadi 29,4 persen semula 24.3 persen.
Proyek kabel bawah laut atau High Voltage Direct Current transmission (HVDC) yang menghubungkan Jawa dan Sumatera, dengan daya 500 kilo volt (kV) beserta Pembangkit ListrikTenaga Uap / PLTU MT Sumsel 9 dan 10 tetap masuk dalam RUPTL. Semula proyek ini dihilangkan.
RUPTL yang sudah disahkan tersebut juga menyinggung PLTU Jambi, kapasitas PLTU tersebut dikembalikan menjadi 2x600 Mega Watt / MW, semula diusulkan PLN dalam RUPTL yang diajukannya 2x300 MW.
Sujatmiko melanjutkan, untuk mengatasi kekurangan pasokan pada tahun 2018, beberapa pembangkit gas yang dapat dipercepat pembangunanya dimajukan pengoperasiannya atau Comercial On Date/COD pada 2018.