Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Said mengatakan, saat ini untuk menangani perusahaan-perusahaan nakal tersebut yang dibutuhkan bukan hanya atau sanksi administratif saja, tetapi Kemnaker harus sidak langsung ke perusahaan-perusahaan yang sudah berulang-ulang tidak bayar THR. Bahkan jika perlu disertai juga dengan sanksi pidana untuk memberikan efek jera kepada perusahaan tersebut.
Baca Juga
Baca Juga
"Diberi sanksi yang memberikan efek jera yaitu sanksi perdata dan pidana sebagaimana kalau ada pengusaha yang tidak bayar upah minimum. Karena menurut catatan KSPI dari tahun ke tahun ada 40 persen-50 persen dari total jumlah perusahaan di Indonesia tidak membayar THR kepada buruhnya karena lemahnya law enforcement tersebut," ujar dia di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Selain itu, Said menyatakan, pendirian posko pengaduan THR yang dilakukan oleh Kemnaker juga selama ini tidak menjadi solusi bagi ketaatan perusahaan membayar THR.
Bahkan dari hasil laporan posko THR yang didirikan oleh KSPI tahun lalu, ada lebih 50 perusahaan dengan puluhan ribu buruh yang tidak dibayar THR-nya. Tetapi setelah diberitahukan ke posko Kemenaker, tidak ada satupun yang ditindaklanjuti dan akhirnya buruh tetap tidak mendapatkan haknya.
"Dari dulu tiap tahun Kemenker bikin posko THR tapi tidak pernah memberikan solusi. Bila buruh melapor ada pengusaha tidak bayar THR, paling himbauan omongan saja terhadap pengusaha nakal dan sebagainya," kata dia.
Sementara di sisi lain, aturan terkait pemberian THR bagi pekerja minimal 1 bulan masa kerja juga bukan hal yang baru.
Said mengungkapkan, memang dalam peraturan sebelumnya hanya mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja dengan minimal masa kerja 3 bulan. Namun fakta di lapangan banyak perusahaan yang memberikan THR kepada pekerjanya yang baru bekerja 1 bulan.
"Tapi fakta di lapangan sudah dari 10 tahun yang lalu pengusaha membayar THR bagi buruh yang bermasa kerja 1 bulan, walaupun Permenaker yang lama mengatur untuk minimal 3 bulan masa kerja. Jadi hal ini bukan sesuatu yang baru," tandas dia. (Dny/Ndw)
Advertisement