Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) akan mendapat ‎kucuran dana melalui Penyertaan Modal Negara/PMN. Akan tetapi, kucuran dana itu berbeda skema pemberiannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan/APBN-P 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ‎pemberian PMN untuk PLN kali ini berbeda. Jika sebelumnya PMN diberikan ke PLN dengan pemberian langsung uang negara, saat ini skema tersebut tidak digunakan.
"Untuk perubahan 2016 tambahan satu-satunya terkait BUMN adalah PMN PLN berbeda dengan PMN sebelumnya. Kalau dulu fresh cash," kata Bambang, saat menggantikan Menteri BUMN Rini Soemarno, rapat kerja dengan Komisi VI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Bambang melanjutkan, PMN tambahan yang dibe‎rikan ke PLN berupa pembebasan pajak revaluasi aset tahap kedua sebesar Rp 13 triliun. Pada revaluasi aset sebelumnya, pemerintah memberikan insetif ke perusahaan BUMN yang melakukan revaluasi aset dengan memangkas pajak dari 10 persen menjadi 7 persen.
"Kalau dalam APBN-P, PLN kebetulan ikut program revaluasi aset. Sebagai program paket kebijakan PLN ikut revaluasi aset besaran pajak didiskon untuk periode Januari-Juli. PLN ikut revaluasi aset lagi ada yang belum dari perhitungan revaluasi aset pajak Rp 13 triliun," ujar Bambang.
Bambang menuturkan, ada revaluasi aset akan meningkatkan modal PLN sehingga memudahkan mendapat pinjaman uang. Sedangkan pembebasan pajak revaluasi aset sebesar Rp 13 triliun yang dijadikan sebagai PMN dapat meringankan keuangan PLN.
"Apakah keuntungan PLN revaluasi aset-aset membesar dan equitynya, untuk leverage pinjaman jadi lebih cepat. Dengan Rp 13 triliun itu murni penerimaan pajak kami khawatir pada cashflow, meski demikian berapapun besaran pajak kami sertakan PMN PLN," tutur Bambang. (Pew/Ahm)
Revaluasi Aset, PLN Raih Tambahan Modal
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan kalau PMN tambahan yang diberikan ke PLN berupa pembebasan pajak revaluasi aset.
Advertisement