Liputan6.com, Jakarta Menghadapi mudik 2016, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan berbagai persiapan layanan penyeberangan. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Danang S Baskoro mengatakan, akan ada peningkatan penumpang diprediksi pada angkutan lebaran nanti.
Selama H-7 hingga H+7, angkutan lebaran diestimasikan akan naik 12 persen atau dengan total 15.637 perjalanan, dengan total penumpang 3.639.726 orang, sepeda motor 417.771 unit atau naik 6 persen, dan kendaraan roda empat (pribadi, bus, dan truk) sebanyak 537.369 unit atau naik 6 persen dibandingkan tahun lalu.
Danang mengatakan, tahun ini, kapasitas angkut kapal di tujuh lintasan utama yang dipantau selama arus mudik dan balik Lebaran 2016 sangat mencukupi yaitu sebanyak 195 unit kapal, yang terdiri dari lintasan Merak-Bakaheuni dengan total kapal yang beroperasi 59 unit kapal (9 ASDP, 50 swasta)
Advertisement
Kemudian Ketapang-Gilimanuk total 52 kapal (3 ASDP, 49 swasta) , Padangbai-Lembar total 34 kapal (3 ASDP, 31 swasta), Bajoe-Kolaka (7 kapal swasta), Tanjung Api-Api-Tanjung Kelian total 8 kapal (2 ASDP, 6 swasta), Kayangan-Pototano total 19 kapal (4 ASDP, 15 swasta), dan Kariangau-Penajam total 16 kapal (4 ASDP, 12 swasta)
“Prediksi adanya lonjakan pengguna jasa ini yang harus kita antisipasi semaksimal mungkin. Mulai dari penambahan loket tiket, pola operasi kapal berukuran besar, hingga berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya, demi lancarnya operasional angkutan penyeberangan,” kata Danang, dalam siaran persnya, Sabtu (18/6/2016).
Dari ke-tujuh lintasan terpantau, yang terpadat adalah lintasan Merak–Bakauheni. Di lintasan Merak–Bakauheni ini diperkirakan jumlah penumpang akan mengalami kenaikan 13 persen dibandingkan tahun 2015, jadi jumlah totalnya diperkirakan mencapai lebih dari 1 juta orang.
Implementasi Permenhub
Terkait aspek keselamatan penumpang, PT ASDP Indonesia Ferry juga akan mengimplementasikan beberapa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Pertama, diwajibkan bagi semua pengguna jasa untuk mengisi atau memberikan informasi data penumpang (manifes), baik dalam kendaraan maupun pejalan kaki. Hal ini bertujuan menghindari kelebihan muatan di dalam kapal.
Kedua, dilakukan pengawasaan terhadap pelaksanaan sterilisasi pelabuhan berdasarkan zonasi pelabuhan, yakni: Zona A: umum, Zona B: umum terbatas, Zona C: terbatas dan Zona D: terlarang, serta melengkapi sarana-prasarana (pemagaran, rambu zona, dan ID card zona untuk petugas operasional dan tamu). Ketiga, diinstruksikan kepada seluruh operator kapal untuk memasang pengikat kendaraan (lashing) dan klem roda kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dilakukan juga negosiasi kepada para operator kapal agar dalam kondisi tertentu kapal bisa hanya diisi sepeda motor, serta adanya pelarangan cuti bagi seluruh petugas operasional di pelabuhan. Hal ini demi memberikan pelayanan prima kepada seluruh pemudik yang akan menyeberang.
“Bahkan sejumlah karyawan dilibatkan dalam tim posko mudik dan arus balik yang disebar ke sejumlah titik lintasan maupun pelabuhan, termasuk mobile e-ticketing. Segenap anggota posko mudik harus bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi layanan penyeberangan, agar berjalan dengan lancar, aman, dan selamat,” kata Danang lagi.