Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya.
Mengutip situs OJK, seperti ditulis Sabtu (18/6/2016), keputusan MA tersebut, PT Asuransi Bumi Asih Jaya pailit. Selain itu, majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengangkat Gindo Hutahean, Lukman Sembada sebagai kurator bersama Raymond Bonggard Pardede dalam perkara tersebut.
Dengan ada keputusan itu, kurator mengundang debitor, kreditor dan kantor pelayanan pajak serta pihak terkait untuk hadir pada rapat kreditor pertama pada 19 Juli 2016.
Baca Juga
Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan pada 30 Agustus 2016. Sedangkan rapat pencocokan atau verifikasi tagihan pajak dan para kreditor dilakukan pada Selasa 13 September 2016.
Sebelumnya izin PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telah dicabut OJK pada Oktober 2013. Perusahaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan menurunkan papan nama, serta menyelesaikan utang dan kewajiban. Pencabutan itu dilakukan lantaran perseroan dikabarkan memiliki utang klaim kepada nasabah yang belum dibayar.
OJK mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Ahm/Ndw)