Liputan6.com, Jakarta - Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro mengatakan jika tidak ada laporan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, maksimum sebesar Rp 300 juta.
Deni juga mengingatkan, sanksi administratif tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya lebih besar dari jumlah yang diberitahukan.
Baca Juga
"Sanksi administratif tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa, dan disetorkan ke kas negara oleh DJBC," kata Deni, seperti yang dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, di Jakarta, Minggu (19/6/2016).
Khusus untuk orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia, menurut Deni, wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, orang yang membawa uang tunai rupiah sejumlah Rp 100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Ini semua tentunya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu," ujar Deni.
Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pemerintah mengatur segala bentuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia.
Pasal 34 dan 35 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan jelas mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing; atau instrumen pembayaran lain seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia. Sesuai ketentuan kedua pasal tersebut, masyarakat diwajibkan untuk melapor kepada pihak Bea Cukai.
Selain itu, kewajiban pelaporan kepada Bea Cukai ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas nilai uang rupiah serta pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu.
Advertisement
Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia. ‎(Pew/Ahm)