Sukses

Menteri Susi Siap Bebaskan 718 Kapal Eks Asing, Asal...

Setelah dilakukan investigasi, dari 718 kapal eks asing tersebut sebagian besar miliki warga negara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melepas 718 kapal eks asing yang ditahan di Indonesia. Namun agar kapal-kapal tersebut bisa kembali ke negara asal, maka semua kewajiban seperti tunggakan pajak dan retribusi harus terlebih dahulu dilunasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, ‎selama ini banyak kapal eks asing yang terdaftar di Indonesia. Karena terdaftar di Indonesia membuat kapal tersebut seolah berbendera Indonesia padahal sebenarnya setelah diinvestigasi, ternyata proses registrasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam dunia perkapalan, kapal dapat panggilanshe (dia) dan proses pergantian kewarganegaraannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari analisis dan evaluasi Satgas 115, banyak ketentuan dilanggar bersifat administrasi dan pidana," ujar dia diJakarta, Selasa (21/6/2016).

Menurut Susi, setelah bertahun-tahun menangkap ikan di perairan Indonesia, kapal-kapal tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Indonesia. Ini karena kapal-kapal tersebut tidak membawa hasil tangkapan ke berlabuh di Indonesia, tidak membayar pajak, tidak membayar retribusi dan sebagainya.

"Hasil tangkapan ini tidak ke Indonesia, tetapi dibawa langsung ke negeri mereka. Yang 718 kapal ini ketahuan karena ada moratorium, karena larangan transhipment, dan ancaman penenggelaman makanya mereka minggir dan kelihatan oleh kita," kata dia.

Susi menyatakan, setelah dilakukan investigasi, dari 718 kapal eks asing tersebut sebagian besar miliki warga negara lain. Hanya sekitar 20 warga negara Indonesia yang terdaftar memiliki kapal eks asing tersebut.

"Pemiliknya di Indonesia, dari 718 itu tidak lebih dari 20 orang saja. Kapal eks asing itu rata-rata di atas 100 GT. Banyak yang 200 GT-500 GT. Sekali tarik (tangkap ikan) itu 100 ton-200 ton," tandas dia.