Sukses

Menteri Susi Tantang Pengusaha Protes Lewat Pengadilan

Menteri Susi siap diseret ke pengadilan oleh para pengusaha yang tidak terima dengan kebijakan yang dibuatnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempersilakan para pengusaha yang tidak terima dengan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan untuk mengajukan tuntutan kepada dirinya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menteri Susi menyatakan, selama ini banyak pengusaha yang protes terkait penenggelaman kapal dan pelarangan kapal eks asing. Namun protes tersebut disalurkan sering lewat jalur yang tidak tetap. Oleh sebab itu, dia mempersilakan para pengusaha ini untuk pengajuan tuntutan melalui PTUN jika merasa dirugikan.

"Kalau negara salah masyarakat bisa mem-PTUN negara, pejabat. Silakan PTUN kami. Kita sudah menganalisa dan mengevaluasi mendalam setiap kebijakan. Tapi silakan maju ke pengadilan untuk mem-PTUN-kan keputusan pemerintah," ujar dia di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

 



Susi mengakui, masuknya kapal eks asing ke Indonesia juga lantaran adanya pembiaran dari oknum-oknum di lingkungan kementerian dan lembaga terkait di masa lalu. Namun menurut dia, saat ini waktunya untuk berbenah dan menegakkan peraturan sebagaimana mestinya.

"Ini memang karena kesalahan kami-kami juga yang berkoneksi, berkroni. Pemerintah juga berkontribusi atas pembiaran ini. Kalau mau cari siapa yang salah, kita tidak bisa memperbaiki. Akhirnya pemerintah komitmen membuat perikanan tangkap tidak boleh oleh asing lagi di Indonesia," kata dia.

Selain itu, Susi juga menghimbau para pengusaha untuk tidak lagi melakukan lobi-lobi kepada para pejabat terkait untuk melancarkan bisnisnya. Menurut dia, lebih baik pengusaha-pengusaha tersebut berinvestasi secara benar sehingga usahanya diakui pemerintah.

"Saya himbau, sekarang ikan sudah banyak. Jadi silahkan investasi yang benar. Stop adu domba antar menteri, stop ketuk pintu termasuk pintu istana. Presiden sudah memberikan berikan kebijakan yang penuh kebajikan," tandas dia. (Dny/Ndw)