Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan terus mempertahankan kebijakan desentralisasi fiskal melalui pola belanja transfer daerah yang lebih besar dari anggaran Kementerian\Lembaga (K\L). Kebijakan ini dinilai dapat mendorong laju perekonomian di daerah dan mengurangi ketimpangan.
Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Kadek Dian Sutrisna mengatakan, pada masa pemerintahan Jokowi untuk pertama kalinya transfer daerah lebih besar dari belanja K\L. Anggaran belanja transfer pemerintah pusat ke daerah pun selalu bertambah setiap tahun di era pemerintahan Jokowi.
Tahun ini, pagu transfer ke daerah (termasuk dana desa) jumlahnya mencapai Rp 770,2 triliun, nyaris menyamai jumlah belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang sebesar Rp 784,1 triliun atau hanya berselisih Rp 13,9 triliun.
Selisih tersebut jauh lebih kecil dibandingkan pada APBN Perubahan 2015. Tahun lalu, selisih keduanya (transfer daerah dengan belanja K\L) mencapai Rp 130,9 triliun. Belanja K/L Rp 795,5 triliun, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa Rp 664,6 triliun.
Selisihnya bahkan bisa jauh lebih besar dalam RAPBN-P 2016 seiring rencana efisiensi anggaran belanja K\L sebesar Rp 50-70 triliun.
"Peningkatan ini merupakan usaha pemerintah untuk mendorong perekonomian daerah terutama kabupaten/kota sebagai sumber pertumbuhan nasional," kata Kadek, di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Kadek mengatakan, peningkatan transfer ke daerah dana dana desa ini bukan hanya dapat mendorong pertumbuhan. Tetapi juga dapat mengurangi ketimpangan. Maklum, daerah yang masih tertinggal dari segi infrastruktur, mendapat alokasi transfer ke daerah yang lebih besar.
"Desentralisasi fiskal dapat mengurangi ketimpangan yakni ketimpangan pembangunan dan juga distribusi pendapatan antar daerah," ujar Kadek.
Meski begitu, niat baik pemerintah ini harus disertai dengan perbaikan tata kelola anggaran hingga sumber daya manusia (SDM) di daerah. Kata Kadek, peningkatan kualitas institusi atau governance di level pemerintah daerah menjadi suatu keharusan. Governance termasuk di dalamnya adalah transparansi, kualitas regulasi, dan stabilitas politik.
Dalam APBN 2016, lanjut Kadek, yang jelas sekali terlihat adalah adanya dana desa yang besarannya selalu meningkat. "Konsepnya sangat bagus untuk meningkatkan pembangunan atau otonomi di level pemerintah terendah yaitu desa," ujarnya.
Namun harus diperhatikan bagaimana kapasitas dari SDM di desa untuk merencanakan pembangunan di desa dan bagaimana menggunakan dana desa tersebut.
Karena kalau tidak ada SDM yang memadai maka dana desa bisa jadi hanya digunakan untuk hal hal yang tidak produktif dan tidak bermanfaat demi kesejahteraan warga desa
"Jadi, peningkatan transfer pusat ke daerah merupakan sesuatu yang baik untuk mendorong pertumbuhan dan mengurangi ketimpangan antar daerah namun hal hal tersebut di atas harus menjadi perhatian," ujar dia.
Menurut Kadek, kebijakan desentralisasi fiskal harus tetap dipertahankan, karena pemerintah daerahlah yang lebih dekat dan tahu kebutuhannya sendiri. "Dibutuhkan pembagian tugas yang jelas antar level pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Jangan sampai ada tumpang tindih."
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah pusat memang terus berupaya meningkatkan anggaran transfer ke daerah setiap tahunnya.
Baca Juga
Meskipun diakui Boediarso, pemerintah berencana mengurangi anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN Perubahan 2016. Akan tetapi, pengurangan itu dijamin lebih kecil dibandingkan dengan pengurangan belanja K/L.
"Sesuai arah kebijakan TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) tahun 2016, anggaran TKDD dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah dan antara pusat dan daerah, sehingga daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, terutama terkait dengan penyediaan sarana/prasarana pelayanan dasar masyarakat dan infrastruktur yg mendukung perkembangan ekonomi daerah," ucap Boediarso.
Untuk itu, agar TKDD dapat memberikan manfaat yang optimal, daerah perlu melakukan perbaikan pengelolaan TKDD antara lain dengan meningkatkan dan mempertajam fokus penggunaan TKDD untuk belanja modal publik.
Advertisement
Lalu melakukan sinergi dan harmonisasi kegiatan antarbidang yang didanai dari APBD untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Kemudian meningkatkan kualitas penyerapan APBD yang sebagian besar sumber pendanaanya dari TKDD.
"Tujuannya agar menghasilkan output kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak terjadi adanya dana idle dan Silpa pemda yang tidak wajar," ucap Boediarso.(Nrm/Zul)