Sukses

Menteri ESDM Merasa PLN Tidak Kompak Soal Proyek Listrik

Menteri ESDM Sudirman mengadukan soal ketidakcocokan dengan PT PLN (Persero) terkait pelaksanaan program kelistrikan 35 ribu mega watt (MW)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menggelar rapat kerja dengan Komisi VII DPR. Pada rapat kerja ini, Sudirman mengadukan soal ketidakcocokan dengan PT PLN (Persero) terkait pelaksanaan program kelistrikan 35 ribu megawatt (MW).

Sudirman menyebut, ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan kementerian ESDM tidak selaras dengan implementasi di lapangan. Penyebabnya, karena ketidakserasian kebijakan antara Kementerian ESDM dan PLN.

‎"Situasi di lapangan, kami harus menyampaikan, dengan kebijakan maksud menyederhanakan, di lapangan tidak seperti yang kita inginkan," kata Sudirman saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Dia membeberkan beberapa masalah yang tidak selaras tersebut. Antara lain, terkait kebijakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 tahun 2015 dan Permen ESDM Nomor 3 tahun 2015 yang mengatur harga pembelian kelebihan tenaga (excess power).

Menurut dia, PLN ternyata menerbitkan pedoman pembelian excess power sendiri, yang  mengacu pada hps dengan menghitung capital cost recovery.

‎"Dalam excess power agar PLN dimudahkan dalam melakukan billing, namun dampak penjualan excess power menjadi tidak menarik," tutur dia.

Sementara terkait kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 yang menyederhanakan proses pengembang listrik swasta Independent Power Producer /IPP, di mana PLN dapat menunjuk procurement untuk proses pengadaan, juga terjadi ketidakselarasan.

Dalam pelaksanaan di lapangan banyak tambahan aturan baru yang menyebabkan investor ragu atas konsistensi pemerintah. "Dampaknya proses pengadaan IPP menjadi panjang," ungkap Sudirman.(Pew/Nrm)