Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) ‎Sofyan Basyir angkat bicara atas aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada DPR yang merasa pihaknya kurang kompak dalam menjalankan proyek kelistrikan.
Salah satu hal yang menjadi laporan terkait kebijakan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 yang menyederhanakan proses pengembangan listrik swasta Independent Power Producer (IPP), di mana PLN dapat menunjuk procurement untuk proses pengadaan.
Kenyataan dalam pelaksanaan di lapangan, banyak tambahan aturan baru yang menyebabkan investor ragu atas konsistensi pemerintah. "Dampaknya proses pengadaan IPP menjadi panjang," ungkap dia ‎saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Sofyan mengakui jika dalam penunjukan setelah melakukan tender pembangkit listrik, IPP diminta menaruh uang jaminan sebesar 10 persen dari kontrak. hal tersebut dikatakan bertujuan agar IPP serius menyelesaikan pembangunan pembangkit.
‎"Seperti disampaikan pak menteri ada yang kami tambahkan setelah tender dimenangkan, berkewajiban menaruh uang 10 persen di bank rekening Indonesia atas nama investor," papar Sofyan.
Menurut Sofyan, PLN tidak ingin mengulang kesalahan di masa lalu, yang mengikuti tender pembangunan pembangkit listrik IPP tidak bonafid, sehingga pembangunan pembangkit jadi mangkrak.
"Agar kejadian di masa lalu setelah itu ditender kontrak, dijualbelikan sehingga berlarut proses pembangunan," ungkap dia.
‎Sofyan memastikan jika setiap keputusan yang diambil PLN selalu berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian ESDM. Hal tersebut menunjukkan keseriusan PLN dalam mendukung kesuksesan program pemerintah.
"Pada prinsipnya sangat benar sekali tidak pantas ada perbedaan di lapangan, sebaiknya kami betul melaksanakan tugas demi kesuksesan kementerian ESDM dan BUMN," tutup Sofyan.