Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negara Sipil (PNS) mulai Kamis (23/6/2016).
Hal tersebut setelah ditandatanganinya regulasi mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
"‎Sudah terbit empat PP dan empat PMK sebagai landasan pembayaran THR dan gaji ke-13," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (23/6/2016).
Dia menerangkan besaran THR yang diberikan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pembayaran THR tidak termasuk tunjangan kinerja.
‎Sementara, dia mengatakan pemerintah juga menimbang perlunya meningkatkan daya beli masyarakat. Maka dari itu, pemerintah juga akan memberikan sebagian gaji ke-13 berbarengan dengan THR.
"Sebenarnya gaji ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk ajaran baru. Karena kita melihat perlu meningkatkan daya beli di Juni, maka sebagian gaji ke-13 akan juga dibayarkan mulai hari-hari ini," jelas dia.
Dia mengatakan gaji ke 13 yang diberikan berbarengan dengan THR ialah gaji dan tunjangan. Sementara, tunjangan kinerja yang terdapat pada gaji ke 13 akan diberikan pada bulan depan atau tepat pada 11 Juli.
"Intinya mulai besok‎, hari Kamis, secara bertahap sudah dapat dilakukan pembayaran gaji 13 dan THR," kata dia.
Dorong Konsumsi
Dorong Konsumsi
Bambang berharap pemberian gaji ke-13 dan THR bagi para PNS pada tahun ini mampu mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II dan kuartal III 2016.
Pertumbuhan konsumsi rumah tangga ini memang masih menjadi salah satu faktor utama pendorong ekonomi Indonesia. Meski pada kuartal I 2016, pertumbuhan rumah tangga ini masih belum sesuai harapan.
"Kita masih targetkan pertumbuhan ekonomi 2016 sebesar 5,3 persen. Ini masih akan didorong oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang ditargetkan sebesar 5,1 persen tahun ini‎. Namun pada kuartal I lalu konsumsi hanya tumbuh 4,94 persen. Jadi perlu kerja keras untuk mendorong pertumbuhan konsumsi," ujar dia.
Bambang mengungkapkan, pertumbuhan konsumsi pada kuartal II dan kuartal III‎ 2016 diharapkan akan lebih baik dari kuartal I lalu. Pendorongnya adalah masuknya bulan Ramadan, Idul Fitri, dan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS.
"Di Juli ini, diharapkan Idul Fitri akan memberikan pengaruh yang besar pada konsumsi rumah tangga. Bagi PNS akan ada gaji ke-13 dan THR yang diharapkan juga berpengaruh ke konsumsi rumah tangga," ungkap dia.
Â
(Amd/Ndw)
Advertisement