Sukses

Ingin Punya Wilayah Surga Pajak, RI Harus Penuhi Syarat Ini

Wilayah Surga Pajak akan dikembangkan setelah pengampunan pajak (tax amnesty) disahkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berniat mengembangkan Offshore Financial Center (OFC) sebagai wilayah surga pajak. Rencananya, wilayah ini akan dikembangkan setelah pengampunan pajak (tax amnesty) disahkan serta mempertimbangkan potensi dari dana repatriasi yang bakal masuk ke Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, OFC ditujukan untuk menarik aset warga Indonesia yang selama ini ditaruh di luar negeri.

Upaya mewujudkan OFC mesti memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, OFC merupakan satu wilayah seperti halnya Malaysia dengan Pulau Labuan. Kemudian, kawasan yang dipilih mesti memiliki lembaga keuangan internasional.

"Karena salah satu syarat keberadaan offshore center adalah keberadaan keuangan internasional. Lembaga perbankan internasional harus hadir di situ. Jadi otomatis ya bukan daerah yang under develop," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, seperti ditulis Kamis (23/6/2016).

Dia mengatakan kawasan surga pajak (tax haven) pada intinya adalah legal. Maka dari itu, wilayah yang akan dikembangkan ini harus tunduk dengan ketentuan yang berlaku.

"Syaratnya bahwa tax haven bisa diterima, ya sesuai dengan ketentuan yang ada. Satu sesuai dengan transparansi pajak,  jadi kalau Automatic Exchange of Information 2018 ya harus comply," jelas Bambang.

Dia menuturkan, surga pajak ditujukan untuk perusahaan Indonesia yang beraktivitas di luar negeri. ‎Hal tersebut sebagaimana yang terjadi di Malaysia.

‎"Kalau (pengusaha) Malaysia ingin bisnis luar negeri ya markasnya bukan Kuala Lumpur markasnya Labuan. Tapi kalau unit dia tugas bisnis Malaysia, ya Kuala Lumpur kantornya.‎ Offshore untuk kegiatan luar negeri, atau transaksi luar negeri  misalnya pinjaman‎ segala macam mengisyaratkan kategori tax haven," tandas dia.‎