Sukses

Wilayah Surga Pajak Bakal Diterapkan di Kawasan Ekonomi Khusus

Keberadaan wilayah ini diharapkan bisa membuat para pengusaha Indonesia lebih tertarik menanamkan uangnya di dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mengkaji pembentukan wilayah khusus surga pajak (tax haven). Keberadaan wilayah ini diharapkan bisa membuat para pengusaha Indonesia lebih tertarik menanamkan uangnya di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, rencananya wilayah tax haven ini akan diterapkan pada kawasan ekonomi khusus (KEK). Kawasan tersebut akan difokuskan untuk pengembangan sektor keuangan.

"Ada ide untuk mengkaji bagaimana kalau buat tax haven, tapi di daerah khusus. Kan aturannya ada kawasan ekonomi khusus. Kami pikirkan ada kawasan ekonomi khusus sektor keuangan. Karena aturannya dimungkinkan," ujar dia di Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Suahasil menyatakan, saat ini tengah mempelajari pelaksanaan tax haven di negara lain, seperti di Malaysia. Pemerintah harus mengkaji sisi positif dan negatif dari pelaksanaan kebijakan ini.

"Tapi harus dikaji, mekanismenya, kami pelajari dari tempat lain. Kami pelajari di luar negeri digunakan untuk apa saja, manfaatnya‬, benefit-nya di luar negeri, rate-nya," tutur dia.

Selain itu, BKF masih membahas besaran tarif pajak yang akan dikenakan pada kebijakan tax haven ini. Sebab dalam pembahasan tersebut membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

"Tenang lah itu. Di negara demokrasi seperti negara kita, harus bicara ide. Kalau kamu tanya 10 orang, 10 idenya. Mulai dari ide, nggak tiba-tiba rate-nya berapa. Kalau mau buat KEK sektor keuangan‬," kata dia.

Dengan pembentukan tax haven ini, kata dia, pemerintah berharap pengusaha Indonesia tidak perlu ke negara lain jika ingin menanamkan modalnya dengan pungutan pajak yang rendah. Selain itu juga diharapkan akan menarik lebih investor dari negara lain

"Kami berharap orang Indonesia kalau buat SPV nggak perlu di luar negeri. Jadi di dalam negeri saja," tandas dia.(Dny/Nrm)