Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur petunjuk pelaksanaan teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pimpinan dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga non struktural.
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga non struktural (LNS).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:99/PMK.05/2016 tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural pada 20 Juni 2016.
Baca Juga
Berdasarkan PMK itu, pimpinan dan pegawai non PNS pada LNS diberikan THR yang besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut. Demikian mengutip laman Setkab, Kamis (23/6/2016).
Dalam lampiran PMK itu disebutkan, THR pimpinan LNS sebesar Rp 5,62 juta. Adapun pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural setara eselon I mendapatkan THR sebesar Rp 5,62 juta, setara eselon II RP 5,173 juta, setara eselon III Rp 4,96 juta dan setara eselon IV Rp 4,56 juta.
Untuk pegawai non PNS pelaksanaan yang bekerja di lembaga non struktural, besaran THR disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk pendidikan SD, SMP/sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan Rp 1,674 juta.
Sedangkan tingkat pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp 3,83 juta.
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juni 2016. "Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada Juni 2016, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah Juni 2016," bunyi pasal 5 ayat 2 PMK tersebut. (Ahm/Ndw)