Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016. Pemberlakuan secara nasional ini menyusul penetapan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015.
Dari keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/6/2016), dengan kebijakan tersebut, seluruh PKP diharapkan untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak.
Baca Juga
“Sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari Dasar Pengenaan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Advertisement
Kedua, menyangkut faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.
Ditjen Pajak mengimbau PKP yang belum menggunakan e-Faktur, terutama untuk PKP di wilayah luar Jawa dan Bali untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016.
Sementara kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima faktur pajak dari PKP diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur dan bahwa keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pembeli Barang Kena Pajak dapat melakukan validasi atau kebenarannya melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode atau QR Code yang tertera pada e-Faktur.