Sukses

Usai Libur Panjang, PNS Wajib Masuk pada 11 Juli

Menteri PANRB meminta setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri, aktivitas instansi pemerintah mesti berjalan normal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti kepada bawahannya pada 11-15 Juli 2016 atau setelah cuti bersama Idul Fitri berakhir. ‎

Yuddy meminta setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri, aktivitas instansi pemerintah mesti berjalan normal.

Dikutip dari Menpan.go.id, Selasa (28/6/2016), imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Melalui surat tersebut, Yuddy mengimbau supaya tidak memberikan cuti tahunan kepada PNS sesudah cuti bersama Idul Fitri guna optimalisasi pelayanan publik.

"Untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal. Kita tentunya tidak ingin masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan surat kependudukan, layanan SIM dan STNK, keiimigrasian, BPJS Kesehatan serta layanan publik lainnya yang bersifat mendasar atau urgent," dia menjelaskan.

Dia meminta, imbauan tersebut dilanjutkan sampai unit terendah. Para pimpinan juga melakukan monitoring untuk menjaga kedisiplinan. "Ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Negara, baik PNS maupun TNI dan Polri," kata dia.

Lebih lanjut, dia meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) memaksimalkan libur cuti bersama Idul Fitri. Cuti bersama itu menjadi momen penyegaran dengan berkumpul bersama keluarga.

"Agar ketika kembali bekerja 11 Juli nanti para ASN dapat kembali memberikan performa terbaiknya dalam melayani masyarakat," tukas dia.(Amd/Nrm)

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.