Sukses

Harapan JK Usai DPR Sahkan UU Tax Amnesty

DPR bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi UU.

Liputan6.com, Jakarta - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Salah satu manfaat dari adanya aturan pengampunan pajak ini adalah bisa mendorong penerimaan negara. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, disahkannya RUU Tax Amnesty ini merupakan hasil dari upaya yang baik antara pemerintah dengan DPR. Paling tidak ada 2 hal diharapkan setelah undang-undang ini berjalan.

"Pasti diharapkan ada 2 hal, ada pendapatan pemerintah dan ada masuknya dana yang dari luar untuk ekonomi kita. Itu tentu harapannya," kata JK usai memberi sambutan dalam dialog ekonomi yang diadakan oleh KADIN Indonesia di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Paling tidak, pemerintah berharap bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dari hasil penerapan UU Tax Amnesty ini. Tapi, angka itu jauh lebih kecil dari potensi uang yang ada di luar negeri.

Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menyebut potensi uang Indonesia yang ada di luar negeri bisa mencapai Rp 5.000 triliun. Meski begitu, JK tak mau berspekulasi terkait kembalinya seluruh potensi keuangan Indonesia itu.

"Kita lihat saja nanti," pungkas JK.

Setelah melawati masa pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi UU.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, mayoritas fraksi di DPR telah setuju untuk mengesahkan RUU ini. Saat ini 9 dari 10 fraksi telah menyetujui penyesahan UU.

"Secara ‎mayoritas, 9 dari 10 fraksi telah menyetujui draft RUU tax amnesty. Setuju?" ujar Ade di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

"Setuju," seru anggota DPR yang hadi‎r dalam sidang paripurna tersebut.

Dari 10 fraksi tersebut, satu fraksi yang tidak setuju akan pengesahan ini yaitu PDI perjuangan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka‎ meminta agar draft ini kembali dibahas lantaran pembahasannya selama ini dinilai terlalu singkat dan tertutup.

"Saya tidak habis pikir potensi finansial Indonesia di luar negeri Rp 3.500 triliun, kenapa penerimaan negara hanya Rp 165 triliun. Kita minta ini ditunda Pak Ketua, ini harus dibahas ‎kembali," kata Rieke.

Sementara fraksi lain seperti Fraksi PKS menyetujui ‎pengesahan UU ini namun masih memiliki catatan untuk diikutsertakan dalam pengesahan. "PKS menolak 5 pasal yang menjadi catatan pandangan fraksi. PKS menolak pasal-pasal tadi," kata anggota Fraksi PKS Ecky Awal Muharram. 

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Â