Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh menerima Tunjangan Hari Raya/THR ataupun hadiah dari pihak lain. Lantaran, hal tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang.
Yuddy mengatakan, PNS tidak boleh menerima bingkisan baik berupa uang maupun barang yang memiliki keterkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya.
"Sudah diatur sumpah pegawai PNS, sudah diatur di Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Dia mengatakan, pemerintah sendiri telah memberikan THR kepada PNS. THR yang diberikan untuk pertama kalinya ini ialah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Baca Juga
"Jadi kalau sudah menerima THR maka secara etis dan moral tidak pantas menerima bingkisan, THR, baik barang dan uang yang dari pihak lain terkait jabatan dan pekerjaannya," ujar dia.
Yuddy Chrisnandi sendiri telah mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah terkait larangan meminta THR atau hadiah tersebut. Dia juga meminta, seluruh pimpinan instansi untuk memberikan sanksi tegas jika ada PNS yang terbukti menerima THR atau hadiah dari pihak lain.
"Kami meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian memberi sanksi ke pajabat dengan sadar menerima, apalagi meminta, karena ada beberapa menggunakan kop meminta THR itu dilarang," tutur dia. (Amd/Ahm)
Advertisement
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Ingin tahu bagaimana kurangi beban bunga KPR? Simak video berikut ini: