Sukses

Ini Sanksi Bagi yang Tak Laporkan Harta saat Ikut Tax Amnesty

‎Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya

Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).

Bambang mengungkapkan, jika ada harta atau aset yang sengaja tidak dilaporkan dalam proses pendaftaran tax amnesty, akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar.

"Kalau kami menemukan harta yang belum dilaporkan harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi PPh menjadi 200 persen," ujar dia di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Sedangkan jika wajib pajak tersebut tidak ikut tax amnesty, namun masih ada temuan harta atau aset yang belum dilaporkan dalam SPT, Kemenkeu juga telah menyiapkan sanksi.

"Kalau dia tidak ikut tax amnesty, dikenakan PPh dengan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Pajak," kata dia.

Bambang mengatakan, wajib pajak yang masih menyimpan harta dan asetnya di negara lain diharapkan dapat memanfaatkan periode pengampunan pajak ini dan segera melaporkan harta dan asetnya tersebut. Sebab, tujuan tax amnesty bukan semata untuk menggenjot penerimaan pajak.

"Pertama, mengembalikan sebagian aset warga negara Indonesia di luar negeri. Dan itu hanya dilakukan secara sukarela karena kita nggak punya UU yang memaksa. Kedua, ‎tax based yang lebih jelas supaya tahu siapa yang belum bayar pajak dan laporannya belum lengkap. Itu dilaporkan secara sukarela," tandas dia.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Ingin tahu bagaimana kurangi beban bunga KPR? Simak video berikut ini: