Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta. Ini menjadi harapan baru demi mencapai target pajak 2016.
Program Pengampunan Pajak ini bertujuan untuk memperluas basis data Dirjen Pajak dan menarik dana-dana milik konglomerat asal Indonesia yang selama ini ditaruh di luar negeri. Lalu apa manfaat pasti jika mengikuti program ini?
Dikutip Liputan6.com dari data Dirjen Pajak, Jumat (1/7/2016), setidaknya ada enam manfaat yang bisa didapatkan para pemilik dana untuk mengikuti Program Pengampunan Pajak ini. Pertama, pajak yang seharusnya terutang selama ini akan dihapuskan.
Pajak terutang tersebut adalah pajak dari harta para konglomerat yang selama ini tidak dilaporkan ke Dirjen Pajak‎, baik yang ada di luar negeri atau di dalam negeri.
Kedua, para pemilik dana tidak akan dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi ataupun sanksi pidana perpajakan. Ketiga, kepada pemilik dana tidak akan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terkait harta yang selama ini tidak dilaporkan.
Keempat, jika harta yang terkait tengah dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka proses tersebut akan dihentikan.
Kelima, adanya jaminan rahasia. Rahasia yang dimaksud adalah data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
Sementara keuntungan keenam, pemberlakuan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan yang dilakukan pemilik dana.
Sedangkan keuntungan ketujuh adalah dalam hal tarif pajak yang dikenakan. Jika pemilik dana mengungkapkan harta yang berada di dalam negeri maka tarif yang akan dikenakan hanya 2 persen untuk Periode I (sejak UU Berlaku sampai dengan akhir bulan ke 3), 3 persen untuk periode II (bulan ke-4 sampai dengan 31 Desember 2016), dan 5 persen untuk periode ke III (1 januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017).
Untuk pengungkapan harta yang berada di luar negeri tarif juga berlaku dalam tiga periode yang sama. Untuk periode I tarifnya sebesar 4 persen, periode II 6 persen dan periode II sebesar 10 persen. Tarif ini berlaku jika harta yang bersangkutan tidak dialihkan ke dalam negeri.
Namun jika harta dialihkan ke dalam negeri, maka akan dikenakan tarif spesial, di mana periode I tarif menjadi 2 persen, periode II menjadi 3 persen dan periode III menjadi 5 persen.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa program tax amnesty ini hanya akan berlaku satu kali, dan tidak akan diulang kembali. (Yas/nrm)
Â
Advertisement
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.