Liputan6.com, Jakarta - Mohon Bantuan jawaban:
1. Apabila belanja pada toko dengan ketentuan misalnya harga komputer Rp 7 juta dan menurut toko sudah termasuk PPN namun toko tersebut tidak memiliki NPWP, bagaimana perhitungan pajaknya? dan berapa tertulis di kuitansi atau bon pembelian?
Baca Juga
2. Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) Pembangunan terdiri dari 7 orang. Dalam aturan daerah bisa menerima honor dan biaya operasional kegiatan paling banyak 5 persen dari jumlah anggaran seluruh kegiatan. TPK terdiri dari orang bukan PNS. Apakah ada kewajiban bendahara memotong Pajak Penghasilan?
Advertisement
3. Kantor kami melakukan kerja sama dalam pemasangan tower dan instalasi jaringan internet dan Wifi, apakah ada Pajak Jasa pemasangan yang harus bendahara potong dari penghasilan bruto pihak pemasang, dengan ketentuan pemasang adalah orang pribadi tampa ada NPWP?
Pengirim: kurniawanxxxx@gmail.com
JAWABAN:
Yth. Kurniawan,
1. Sebelum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pihak Penjual tidak diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak dan juga tidak boleh mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas setiap penjualannya.
Toko yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dipastikan yang bersangkutan juga belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga seharusnya tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak dan juga tidak boleh mengenakan PPN atas setiap penjualannya. Dengan demikian yang tercantum di bon atau kuitansi seharusnya adalah harga barang tanpa dikenakan PPN.
2. Honorarium yang dibayarkan oleh pihak Pemberi Penghasilan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 baik yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun kepada non-PNS.
Honorarium yang dibayarkan kepada PNS dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, sedangkan honorarium yang dibayarkan kepada non-PNS dikenakan PPh Pasal 21 Tidak Final atas imbalan kepada bukan pegawai dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2015.
3. Pemasangan tower dan berikut instalasi jaringan internet dan wifi termasuk dalam kategori pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi yang harus dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009.
Dalam hal orang pribadi yang melakukan pemasangan memiliki kualifikasi kecil berdasarkan sertifkat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada yang bersangkutan dikenakan pemotongan dengan tarif sebesar 2 persen.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi dari LPJK, maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada yang bersangkutan dikenakan pemotongan dengan tarif 4 persen.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.