Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak sebelum Lebaran. Dengan UU ini diharapkan akan meningkatkan investasi dan pajak bagi Indonesia.
Menteri Keuangan RIÂ Bambang Brodjonegoro memastikan UU tersebut mulai efektif digunakan pada minggu depan. Kepastian itu didapatkan setelah siang ini bersama pejabat negara terkait dirinya dipanggil oleh Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Pemberlakuannya (UU Tak Amnesty, pokoknya minggu depan sudah berjalan," kata Bambang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2016).
‎Dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi siang ini, selain kepastian, setidaknya ada empat hal yang dibahas. Pertama, bagaimana pemerintah bisa mengajak calon peserta tax amnesty.
Baca Juga
Poin ini menjadi sangat penting mengingat UU pengampunan pajak ini‎ hanya akan berlaku satu kali dan tidak akan diulang kembali. Masuknya dana para konglomerat yang selama ini disimpan di negara lain akan menentukan masa depan ekonomi Indonesia.
"Kedua, penyiapan instrumen repatriasi. Ketiga, mendorong suasana nyaman untuk semua orang berpartisipasi," ujar Bambang.
Sementara hal terakhir yang dibahas adalah bagaimana mendorong para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak ini. (Yas/Ahm)
Advertisement
*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.