Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengurangi pajak penghasilan badan maksimum sebesar 50 persen untuk industri pionir. Pengurangan pajak itu untuk investasi paling sedikit Rp 500 miliar. Hal itu berlaku untuk industri pionir telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.
Karena itu, untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, pemerintah melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor 103/PMK.010/2016.
Dalam PMK Nomor 103/PMK.010/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 27 Juni 2016 itu disebutkan kalau wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan adalah yang memenuhi kriteria antara lain:
1. Merupakan wajib pajak baru.
2. Merupakan industri pionir.
3. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit Rp 1 triliun.
4. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal.
5. Harus berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan antara lain a. Dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. Kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek Indonesia," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut.
Baca Juga
Mengenai Industri Pionir yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah:
1. Industri logam hulu
2. Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi
3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
4. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
5. Industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan, dan perikanan
6. Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi
7. Industri tranportasi kelautan.
Menurut PMK ini, batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diturunkan menjadi Rp 500 miliar untuk industri pionir telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.
Besaran pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar 50 persen untuk industri pionir dengan nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 500 miliar.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sepanjang memenuhi persyaratan: a. Telah berproduksi secara komersial; b. Pada saat mulai berproduksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan c. Bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi PMK Nomor 103/PMK.010/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka tjahjana pada 30 Juni 2016 itu," seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (12/7/2016). (Ahm/Ndw)
Advertisement
Â
*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.