Sukses

Ini Dasar Pemerintah Yakin Menang Lawan Gugatan UU Tax Amnesty

Pemerintah menilai proses perjalanan penyusunan UU Tax Amnesty hingga pengesahan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta -
Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak mendapatkan gugatan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Hadiyanto yakin UU Tax Amnesty akan mengiringi perjalanan implementasi program pengampunan pajak yang dipastikan berlaku mulai pekan depan. Keyakinan tersebut bukan tanpa alasan. Penyusunan UU ini dinilai telah melalui prosedur yang benar. 
 
"Gugatan ke MK bukan sesuatu yang istimewa, setiap orang dengan keyakinannya bisa saja menggugat, mengajukan permohonan pembatalan UU. Di Kemenkeu banyak sekali gugatan ke MK, tapi kita punya keyakinan dan argumen untuk menang," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Rabu (13/7/2016). 
 
Adalah dua organisasi, yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) yang resmi mengajukan uji materi atas lahirnya Undang-undangTaxAmnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu ini (13/7/2017). Tujuannya tak lain agar MK membatalkan UU tersebut. 
 
Ketua Wakil Pemerintah dalam Panja Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty ini menjelaskan, proses perjalanan penyusunan beleid ini hingga pengesahan ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga dia optimistis MK tidak akan membatalkan UU tersebut.
 
Perjalanan keberadaan UU ini dinilai panjang. Mulai dari tahapan penyusunan secara akademis, sosialisasi, dengar pendapat dengan berbagai kalangan, serta melewati proses pembahasan bersama DPR hingga pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 28 Juni lalu. 
 
"Dari segi proses, penyusunan UU Tax Amnesty sudah jelas sesuai ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan perundang-undangan. Jadi bertentangan dengan konstitusi yang mananya?," tutur Hadiyanto. 
 
Selanjutnya dari segi isi atau substansi, dia bilang, UU Tax Amnesty memberikan kepastian hukum. Produk hukum ini menjamin dan melindungi data maupun informasi peserta tax amnesty dari berbagai penyalahgunaan yang merugikan Wajib Pajak (WP). 
 
Dari aspek keadilan, tambahnya, program pengampunan pajak memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat Indonesia. Sebab dengan potensi penerimaan pajak Rp 165 triliun dari tebusan tax amnesty dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, belanja produktif di pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya dengan tujuan mendorong perekonomian nasional. 
 
"Jadi dari harta-harta yang belum jelas, dideklarasikan atau di repatriasi, bayar uang tebusan, masuk ke penerimaan pajak dan bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan ekonomi kerakyatan, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memacu pertumbuhan ekonomi," jelas dia. 
 
Hadiyanto mengungkapkan, UU ini pun memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah mendesain UU Tax Amnesty mengenai apa yang menjadi hak dan larangan WP maupun fiskus (pegawai pajak) secara terbuka dan transparan. 
 
UU tersebut, juga sangat akuntabel karena basis data pajak pemerintah lebih luas, ekosistem perpajakan terbangun sehingga pengelolaan pajak menjadi lebih baik. 
 
"Jadi kalau dibilang kita memberikan keistimewaan bagi WP yang ngemplang, sebetulnya tidak begitu. Karena setiap orang berhak ikut tax amnesty, wong yang ngemplang pajak bukan cuma WP besar, tapi yang kecil juga banyak," tegas dia. 
 
Dengan argumen dan alasan tersebut, Hadiyanto meyakini MK akan melihat kesungguhan pemerintah merancang UU Tax Amnesty sebagai suatu kebijakan atau terobosan hukum bagi Indonesia dalam meningkatkan perekonomian, basis data perpajakan, penerimaan pajak, dengan jaminan kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, transparansi dan terpenting untuk kepentingan nasional. 
 
"Kita yakin MK akan mempertimbangkan ini (UU Tax Amnesty) sebagai satu itikad baik dan kesungguhan pemerintah dalam menopang pembangunan nasional lewat mekanisme yang sudah disediakan, melalui pembentukan UU dan menjalankannya dengan baik," tandas Hadiyanto. (Fik/Nrm)
Â