Sukses

Gelar Rakor, Pemerintah Bersiap Hadapi Gugatan Tax Amnesty

Pemerintah menilai gugatan merupakan hal biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah menteri menggelar rapat koordinasi membahas kesiapan pemerintah menghadapi gugatan judicial review Undang-undang Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis pagi ini.
 
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, antara lain Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 10.15 WIB. 
 
"Rapat soal koordinasi untuk menghadapi judicial review di MK," kata Menkeu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
 
Bambang mengatakan, pemerintah siap menghadapi gugatan sejumlah pihak terkait tax amnesty. 
Gugatan dinilai merupakan hal yang biasa. Pemerintah bahkan telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan itu. "Biasa menghadapi gugatan ini. Jadi tim sudah terbentuk," tandas dia.
 
Adapun dua organisasi yang secara resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu kemarin.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Hadiyanto sebelumnya mengaku yakin UU Tax Amnesty akan mengiringi perjalanan implementasi program pengampunan pajak yang dipastikan berlaku mulai pekan depan. Keyakinan tersebut bukan tanpa alasan. Penyusunan UU ini dinilai telah melalui prosedur yang benar. 
 
"Gugatan ke MK bukan sesuatu yang istimewa, setiap orang dengan keyakinannya bisa saja menggugat, mengajukan permohonan pembatalan UU. Di Kemenkeu banyak sekali gugatan ke MK, tapi kita punya keyakinan dan argumen untuk menang," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Â