Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merevisi Undang-Undang No 41 Tahun 2014‎ tentang importasi pangan. Revisi ini dilakukan karena ada beberapa poin yang menyebabkan harga daging sapi tak kunjung turun.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan selain revisi UU tersebut, ia juga akan mencabut dua peraturan menteri (permen) yang menghambat beberapa jenis daging dipasarkan, antara lain jeroan dan daging beku.
"Permentan ada dua yang kita cabut, kemudian kami usulkan UU Nomor 41 Tahun 2014 kita revisi‎. Regulasi Kementan hari ini paling lambat besok kami cabut‎," kata Amran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Baca Juga
Dengan ada pencabutan itu, daging-daging jenis secondary cut bisa langsung dijual di pasaran dan tidak lagi didominasi oleh beberapa komunitas, atau pedagang besar.
Amran mengungkapkan, untuk menjalankan hal itu, ia sudah mendapatkan kesepakatan kerja sama dengan tujuh perusahaan importir besar untuk menjual daging langsung ke pasaran.
"Jadi nanti siap menjual di bawah Rp 80 ribu per kg. Kami mengimpor sesuai dengan kebutuhan, berapa kebutuhan pasar. Kami juga melindungi peternak kecil, jadi jangan mengatasnamakan peternak‎," kata Amran.
Amran menuturkan, dirinya mengaku UU dan Permen yang akan dicabut itu dulunya dibuat dengan tujuan melindungi para peternak. Namun dalam realisasi, justru harga daging sapi tidak terjangkau oleh masyarakat. (Yas/Ahm)
Advertisement