Sukses

Jokowi: Pengampunan Pajak Berikan Manfaat Besar Buat Ekonomi RI

UU Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengimbau seluruh wajib pajak, termasuk para pengusaha, untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan program pengampunan pajak (tax amnesty). 

Menurut dia, selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas. Termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

"Yang uangnya ada di dalam negeri di-declare, yang uangnya ada di luar di bawa masuk. Ini persaingan antar negara. Ini kesempatan semuanya untu berpartisipasi terhadap negara," ujar dia dalam keterangan tertulis di Surabaya, Jawa Timur, seperti ditulis Sabtu (16/7/2016).

Jokowi menjelaskan, Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak. Jokowi juga menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan berharga yang tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang. "Percayalah, bahwa ini untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan yang lain," kata dia.

Melalui program pengampunan pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik wajib pajak kecil maupun besar, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.

Program tax amnesty memberi manfaat bagi Wajib Pajak dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Sebelumnya pada Kamis 14 Juli 2016, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdongkrak ke level 5,7 persen di 2017. Dorongan tersebut merupakan imbas dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diharapkan mampu menarik dana-dana di luar negeri hingga ribuan triliun rupiah ke Indonesia.

Gubernur BI Agus Martowardojo meramalkan ekonomi nasional bertumbuh 5,04 persen di 2016. Asumsi ini belum memperhitungkan dampak dari implementasi pengampunan pajak. BI sebelumnya memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini berada pada rentang 5 persen-5,4 persen.

“Kita perkirakan ekonomi Indonesia bertumbuh 5,04 persen di 2016, jadi di batas bawah rentang ya. Tapi itu belum memperhitungkan tax amnesty,” ucap dia di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Lebih jauh Agus menjelaskan, dengan masuknya dana-dana repatriasi lewat tax amnesty dan separuhnya digunakan untuk menambah belanja modal pemerintah, diyakini akan memacu pertumbuhan ekonomi di tahun ini. Sayangnya, Mantan Menteri Keuangan itu enggan membocorkan prediksi pertumbuhan ekonomi nasional setelah ada tax amnesty. “Tapi sementara ini BI belum bisa merumuskan dampak tax amnesty ke pertumbuhan ekonomi untuk kita publikasikan,” terangnya.

Namun demikian, Agus meramalkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi di 2017 dengan potensi 5,7 persen. Sementara asumsi BI terhadap pertumbuhan ekonomi tahun depan berada pada rentang 5,2 persen sampai 5,6 persen.

Tax amnesty bisa membuat 5,04 persen naik jadi 5,3 persen, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi 5,7 persen di 2017. Tapi ini kan masih didiskusikan dengan DPR, sehingga ada bayangan untuk menentukan titip pertumbuhan ekonomi yang akan disepakati di 2017,” jelas dia.