Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) mendapat respons oleh berbagai kementerian serta instansi yang terlibat untuk menyusun peraturan pendukungnya. Salah satunya yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sedang menyiapkan skema investasi bagi peserta tax amnesty.
Kepala BKPMÂ Franky Sibarani mengatakan, pemberian tax amnesty oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Hal ini akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.
"Di bagian peningkatan investasi ini, BKPM berperan dengan menyiapkan skema investasi bagi mereka yang ingin menyalurkan dananya ke saluran direct investment," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).‎
Advertisement
Menurut Franky, skema yang disiapkan akan berisi informasi mengenai prosedur maupun kemudahan yang didapatkan oleh peserta tax amnesty yang memilih untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"BKPM akan mengusulkan prosedur tata cara investasi untuk investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah dan atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," kata dia.‎
Baca Juga
Franky menilai, dengan skema investasi yang disiapkan maka akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Diharapkan dengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun," lanjut dia.
Rencananya skema investasi peserta tax amnesty ini akan dikombinasikan dengan berbagai terobosan kebijakan penyederhanaan perizinan investasi seperti layanan investasi 3 jam, fasilitas bea masuk, percepatan jalur hijau, serta pengurusan tax allowance dan tax holiday.
"Dengan kombinasi ini diharapkan dampaknya akan lebih signifikan untuk menarik minat investasi dari para peserta tax amnesty," ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memberikan tax amnesty sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui peningkatan rasio penerimaan pajak.
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Para peserta tax amnesty yang memiliki dana yang disimpan di luar negeri diharapkan dapat kembali ditempatkan ke Indonesia melalui berbagai skema termasuk investasi langsung.
Sedangkan dari data BKPM, angka realisasi investasi kuartal I 2016 tercatat sebesar Rp 146,5 triliun, atau meningkat 17,6 persen dari periode sebelumnya yang sebesar Rp 124,6 triliun.
Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 50,4 triliun, naik 18,6 persen dari Rp 42,5 triliun pada periode yang sama di 2015. Serta penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 96,1 triliun, naik 17,1 persen dari Rp 82,1 triliun pada periode yang sama pada 2015.