Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Angkat bicara mengenai pernyataan dari Kepala Bappeda DKI Jakarta Tutty Kusumawati mengenai pembatalan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Deputi Bidang Sumberdaya Manusia, Iptek dan Budaya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Safri Burhanuddin menjelaskan, keputusan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli untuk menghentikan proyek reklamasi pulau G diambil setelah rapat komite bersama antar kementerian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rapat komite yang dihadiri oleh semua menteri terkait menyimpulkan bahwa jika pembangunan pulau G terus dilanjutkan akan berbahaya. Alasannya, Pulau G berada di jalur gas milik PT Pertamina (Persero) dan juga berada di jalur kabel milik bawah tanah milik PT PLN (Persero).
Advertisement
"Jika pembangunan dilanjutkan sangat berbahaya. Jadi batas aman pembangunan 500 meter dari tepi pipa dan Pulau G berada di jalur tersebut," jelas dia kepada Liputan6.com pada Sabtu (16//7/2016).
Baca Juga
Bahkan jika pembangunan Pulau G didesain ulang tetap akan sulit karena banyak jaringan vital di daerah tersebut. Oleh sebab itu, rapat komite memutuskan bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat dan pembangunannya harus dihentikan.
Safri melanjutkan, keputusan pembatalan pembangunan Pulau G juga tidak dilakukan seketika. Terdapat beberapa rapat untuk membahas kelangsungan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta.
Tahap pertama merupakan tahap pembahasan di tim teknis dan kemudian dilanjutkan ke tahap-tahap berikutnya dan akhirnya masuk ke rapat komite yang dihadiri oleh para menteri tersebut.
Sebelumnya Kepala Bappeda DKI Jakarta Tutty Kusumawati mengatakan bahwa pembatalan reklamasi Pulau G dilakukan sepihak oleh Menteri Rizal Ramli. ”Adapun hasil bahasan dan rekomendasi tim sudah ada, namun Pak Menko Maritim (Rizal) berpendapat lain di luar rekomendasi yang dipaparkan,” kata Tutty.
Tutty mengatakan, Komite Gabungan Reklamasi tidak pernah menyimpulkan ada pelanggaran berat di Pulau G. Karena itu, tidak ada rekomendasi pembatalan reklamasi. Menurutnya, istilah pelanggaran berat itu diutarakan oleh Rizal sendiri.
"Pembahasan komite bersama yang dipaparkan tidak ada pernyataan pelanggaran berat. Pernyataan itu secara lisan saja dan data yang mendukung pernyataan lisan tersebut tidak kami peroleh,” ucap dia.