Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pekerja kasar tetap tak boleh bekerja di Indonesia. Pekerja asing yang boleh bekerja di Indonesia hanya pekerja yang memiliki keterampilan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, pekerja kasar asing yang bekerja di Indonesia merupakan sebuah pelanggaran. Maka, dia menuturkan pemerintah akan melakukan tindakan tegas jika terbukti ada pekerja kasar asing berada di Indonesia.
“Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi, " kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (18/7/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dia menerangkan, pekerja asing yang bekerja di Indonesia mesti lolos kualifikasi seperti kompetensi, pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, dan mesti memenuhi syarat administrasi. Dia menambahkan, perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing pun mesti membayar dana kompensasi.
"Perusahaan pengguna pekerja asaing pun wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKI sebesar US$ 100 per orang per bulan dan dana tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui bank," ujar dia.
Dia menegaskan, pekerja asing yang bekerja di Indonesia tetap dikendalikan oleh pemerintah melalui perizinan dan syarat masuk seperti izin kerja dan izin tinggal.
Semua perusahaan itu harusnya diperoleh sebelum pekerja asing itu masuk ke Indonesia dan harus diurus perusahaan bukan individu.
“Tak benar Indonesia bebas bagi pekerja asing karena untuk menjadi pekerja di Indonesia diperlukan syarat cukup ketat, “ jelas dia. (Amd/Ndw)