Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah memberikan izin usaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan nilai investasi sekitar Rp 800 miliar sampai Juni 2016. Dengan nilai investasi tersebut tenaga kerja yang terserap sekitar 13 ribu orang.
Lebih lanjut, izin tersebut diberikan ke 10 perusahaan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB). Izin diberikan pada perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang garmen, furnitur, sepatu, sampai pengolahan kelapa sawit.
Advertisement
Baca Juga
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan, pemberian izin sebagai pengusaha TPB lebih cepat. Dia mengatakan, dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 35 Tahun 2013 izin yang diberikan selama 10 hari.
"Rata-rata proses pemberian yang dilakukan Bea Cukai sekitar 5 hari kerja," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Deni mengatakan, TPB merupakan fasilitas yang diberikan DJBC kepada pengusaha. Dia mengatakan, dengan TPB maka pengusaha mendapat insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk.
“Diharapkan dengan adanya fasilitas TPB dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri," tandas dia. (Amd/Ndw)