Sukses

Boleh Antar Anak Sekolah, PNS Harus Ada di Kantor Jam 11.00

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengizinkan PNS antar anak sekolah tapi mesti kerja lagi jam 11.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan mengatarkan anak pada hari pertama sekolah yang jatuh pada Senin 18 Juli 2016. Namun, dia mengatakan PNS hanya diberi toleransi sampai pada 11.00. Dia menuturkan, PNS mesti kembali kerja karena bukan hari libur.

"Hari Senin, minggu depan juga bukan hari libur," kata dia seperti dikutip dari laman Menpan.go.id, Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Lebih lanjut Yuddy meminta kepada PNS yang mengantar anaknya ke sekolah agar lapor terlebih dahulu kepada atasan masing-masing. Dia menuturkan, koordinasi mesti dilakukan supaya pelayanan publik tidak terganggu.

"Keterlambatan pelayanan publik pada hari itu harus diminimalisir," imbuh dia.

Pemberian izin antar anak sekolah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/2461/M.PANRB/07/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Izin Bagi Aparatur Sipil Negara di Hari Pertama Sekolah. Dalam surat tersebut Yuddy telah menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Indonesia untuk memberikan izin PNS yang akan mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan seusai mengantarkan anak, PNS harus masuk kerja seperti biasa. Yuddy mengatakan PNS mesti tiba ditempat kerja paling lambat pukul 11.00.

Yuddy mengatakan, pemberian izin diperlukan untuk menguatkan ikatan emosional antara orang tua dan anak. Pada tahun lalu, Yuddy sendiri juga mengantarkan putrinya di hari pertama sekolah.

"Tentunya juga memberikan nilai historis kepada anak kita sebagai orangtua" kata Yuddy. (Amd/Ndw)

Video Terkini