Sukses

Konsultasi Pajak: Bagaimana Perhitungan Pajak Dana Desa?

Bagaimana ketentuan pajak penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN?

Liputan6.com, Jakarta - Yth Konsultan Pajak,

Bagaimana ketentuan pajak penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN. Contoh kegiatannya adalah pembangunan jalan desa.

Pertanyaan yang ingin kami sampaikan adalah: Apakah PPN dipotong langsung dari total jumlah anggaran kegiatan atau berdasarkan pembelian barang yang wajib kena pajak saja

Demikian terimakasih.

Pengirim: desakiabu.anxxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Bapak / Ibu Aparatur Desa Kiabu,

Kepala Desa yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD Provinsi atau Kabupaten atau Kota merupakan Bendaharawan Pemerintah yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 diatur bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dari setiap pembayaran atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selanjutnya pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 juga mengatur bahwa PPN tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal:
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b. pembayaran untuk pembebasan tanah;
c. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
d. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bukan BBM oleh PT PERTAMINA;
e. pembayaran atas rekening telepon;
f. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
g. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

PPN yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 sebagaimana pada huruf a di atas, dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.

Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah tidak dikenakan langsung dari jumlah anggaran kegiatan, melainkan dikenakan atas perolehan BKP dan atau JKP dari PKP yang wajib dipungut PPN oleh Bendaharawan Pemerintah.

Sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 di atas, maka Bendaharawan Pemerintah tidak diwajibkan memungut PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP dari PKP Rekanan.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Aldonius, S.E.
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.