Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar halal bihalal untuk seluruh jajaran pejabat dan juga pegawai di lingkungan kementerian. Selain itu, dalam halal bihalal ini juga dihadiri oleh mitra dan stakeholder Kementerian Kelautan dan Perikanan.Â
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, halal bihalal merupakan tradisi yang turun-menurun dan terus dilestarikan. Di lingkungan pemerintahan, halal bihalal menjadi sarana silaturahmi antara pembuat kebijakan, DPR dan para pemangku kepentingan.
"Secara practical, saya anggap tidak practical, karena sudah lewat. Tapi untuk society yang begitu besar adalah luar biasa untuk melakukan pertemuan dan silaturahmi selama kita bekerja," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Advertisement
Baca Juga
Susi menyadari, selama menjabat sebagai orang nomor 1 di Kementerian Kelautan dan Perikanan, banyak sikap dan kebijakan yang berasal dari dirinya yang tidak disukai baik oleh kalangan internal kementerian maupun pihak-pihak di sektor kelautan dan perikanan.
Namun menurut dia, sikap dan kebijakan yang diambil tersebut dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu bangsa dan negara. "Saya yakin dan pasti banyak hal yang pasti tidak selalu menyenangkan antara saya, kawan-kawan, di antara kita semua. Apalagi dengan cara saya, dengan gaya saya, dengan maunya saya. Kalau meminta sesuatu, mengubah sesuatu, harus ya harus," kata dia.
‎Oleh sebab itu, Susi pun meminta maaf atas segala sikap dan kebijakan yang dianggap merugikan pihak-pihak tertentu. Bagi dia saat ini bukan memikirkan apa yang sudah berlalu, melainkan bagaimana membangun sektor kelautan dan perikanan Indonesia ke depan.
"Maaf-maafnya sudah dari hati. Saya ingin kita selain memaafkan, juga merefleksikan pada diri kita," tandas dia.
Beberapa kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti memang sempat membuat beberapa pihak tak nyaman. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain moratorium izin kapal ikan eks-asing dan larangan pemindahan muatan di laut atau transshipment.Â
Selain itu, pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) juga membuat beberapa nelayan berang.Â