Sukses

Investasi Ini Bakal Jadi Pilihan Tampung Dana Repatriasi

Pemerintah telah menyiapkan sekitar delapan sarana investasi untuk menampung dana repatriasi dari tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty yang alihkan dan investasikan kembali hartanya dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi).

Ada delapan jenis sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty antara lain surat berharga negara (SBN), obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.

Kemudian, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha. Lalu ada investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dan bentuk investasi lainnya sesuai Undang-Undang (UU). Jangka investasi pun paling singkat tiga tahun.

Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual mengatakan penerapan Undang-Undang tax amnesty atau pengampunan pajak jadi momentum untuk perusahaan dan pemerintah mengeluarkan instrumen lebih beragam untuk menampung dana repatriasi.

Karena itu, saat ini menjadi momentum untuk mengeluarkan obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), korporasi, right issue atau penawaran umum terbatas dan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

Akan tetapi untuk menampung dana repatriasi, David menilai sebagian besar akan masuk ke surat berharga negara (SBN) atau obligasi pemerintah . Hal itu lantaran obligasi pemerintah memiliki risiko rendah dan imbal hasil menarik ketimbang obligasi swasta.

"Kalau obligasi korporasi masih ada risiko," ujar David saat dihubungi Liputan6.com, Senin (18/7/2016).

Sementara itu, Ekonom Bank Permata Joshua Pardede mengharapkan dana repatriasi tersebut dapat masuk ke investasi sektor riil. Apalagi pemerintah sedang menggenjot pembangunan infrastruktur. Ia menilai, dana repatriasi masuk ke sektor riil akan memiliki dampak lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun ia menuturkan, para pemilik dana atau wajib pajak yang ikuti program pengampunan pajak tersebut juga melihat imbal hasil yang diharapkan dari investasi ditempatkan di Indonesia dan risikonya. Karena itu, Joshua memperkirakan, dana repatriasi akan masuk ke bank persepsi untuk tahap awal. Kemudian masuk ke obligasi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tax amnesty akan berpengaruh ke pasar keuangan Indonesia," ujar dia.

Joshua melihat pasar obligasi Indonesia menjadi menarik dengan ada sentimen positif terutama dari tax amnesty. Imbal hasil obligasi pemerintah bertenor 10 tahun turun menjadi 7,15 persen ketimbang pada periode Juni lalu masih di kisaran 7,8 persen.

Joshua mengatakan meski imbal hasil obligasi turun tetapi masih menarik dibandingkan negara lain di kawasan Asia antara lain Mayalsia dan Filipina. Karena itu, Joshua menuturkan investor asing memburu surat utang pemerintah Indonesia.

"Meski yield turun namun credit default swap (CDS) atau sovereign Indonesia turun sehingga minat asing bertambah. Apalagi dibandingkan imbal hasil surat utang Malaysia dan Filipina sekitar 3 persen jadi buat daya tarik SUN (Indonesia) masih cukup tinggi," kata Joshua.

Selain itu, Joshua menuturkan, inflasi juga masih akan terkendali pada 2016. Bank Indonesia (BI) memperkirakan inflasi sekitar empat persen pada 2016. "Imbal hasil riil yang didapatkan masih besar dengan ekspektasi imbal hasil SUN 7 persen," ujar Joshua.

Hal senada dikatakan Analis PT Danareksa Sekuritas Lucky Bayu Purnomo. Ia menuturkan, investasi dari dana repatriasi sebagian besar ditempatkan di obligasi, reksa dana, saham dan tabungan. Dengan penempatan investasi di obligasi itu membuat likuiditas obligasi meningkat sehingga harganya akan menguat.

2 dari 2 halaman

Perdalam Pasar Keuangan

Meski demikian, David menuturkan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pengampunan pajak yaitu kalau wajib pajak yang jadi peserta pengampunan pajak hanya deklarasi saja atau hanya melaporkan harta tanpa memindahkan harta tersebut ke instrumen investasi di dalam negeri (repatriasi). Selain itu, juga masih ada risiko kurs dan kejelasan soal imbal hasil.

"Bagaimana menempatkan instrumen dalam dolar Amerika Serikat, sedangkan kebanyakan instrumennya rupiah," ujar David.

Sedangkan Joshua menilai pelaku usaha atau wajib pajak yang ingin jadi peserta pengampunan pajak cukup positif merespons kebijakan pemerintah soal pengampunan pajak. "Ini jadi momentum terbaik karena pada 2017-2018 semua informasi terbuka," kata dia.

Pemerintah, menurut Joshua juga perlu memperdalam pasar keuangan dan investasi beragam agar dapat menampung dana repatriasi. Terutama instrumen investasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

"Kondisi global perlu diantisipasi. Kalau global memburuk maka dolar AS akan menjadi pilihan sehingga rupiah dapat kembali melemah sehingga ada capital outflow. Jadi perlu pendalaman pasar keuangan," tutur Joshua. (Ahm/Ndw)