Sukses

Kementerian Lingkungan Hidup Perpanjang Uji Coba Plastik Berbayar

‎Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan kebijakan kantong plastik berbayar masih berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan kebijakan kantong plastik berbayar masih berlaku. Bahkan saat ini uji coba tersebut bukan hanya menyasar pada 23 kota saja, melainkan secara nasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya ‎Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, pada uji coba pertama yang berlaku hingga 31 Mei, kebijakan ini dilaksanakan pada 23 kota. ‎Namun pada uji coba kedua ini, kebijakan tersebut berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

"Yang sebelumnya (uji coba pertama) memang sampai 31 Mei. Dulu 23 kota, sekarang skalanya nasional," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Tuti mengungkapkan, saat uji coba pertama berakhir, memang surat edaran untuk uji coba kedua sempat terlambat terbit. Pasalnya Menteri LHK Siti Nurbaya saat itu tengah berada di luar negeri‎.

‎"Memang agak terlambat, harusnya (surat edaran) langsung keluar 1 Juni. Karena saat itu ibu menteri baru pulang dari Nairobi. Tapi sebenarnya suratnya sudah siap di meja, tinggal ditandatangan," kata dia.

Oleh sebab itu, Tuti menghimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi-informasi di media sosial yang menyatakan kebijakan ini sudah dihapuskan. Dia memastikan kebijakan ini tetap berlaku dan akan diujicoba hingga akhir tahun ini.

"Akhir ini kan ada viral di medsos (media sosial). Itu juga sudah di-counter (dibantah) peritel. Sekarang kebijakan plastik berbayar berlaku secara nasional. Ke Gubernur, bupati, walikota sudah kita buat edarannya," tandas dia. (Dny/Gdn)

Video Terkini