Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan pembukaan keran impor jeroan berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun importir swasta.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kementan) Sri Mukartini mengatakan, dalam importasi jeroan ini bakal tetap ada pembatasan. Kementan akan memberikan rekomendasi impor kepada pihak mana saja asal tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Untuk jeroan, ini tidak dilakukan pembatasan. Swasta juga boleh. Impor ini akan dibuka setelah Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomo 34 Tahun 2016 ini diundangkan. Sekarang masih di Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita menyatakan, pembukaan impor jeroan hanya berlaku sementara waktu. Nantinya bila permintaan sudah menurun dan sudah mampu dipenuhi dari dalam negeri, maka impor tersebut akan kembali ditutup.
"Impor jeroan ini kan temporary. Ini semacam relaksasi, fleksibel saja. Ketika kebutuhannya cukup, produksinya cukup, karena ada ib (inseminsasi buatan) kemudian kita swasembada. Mungkin kita sudah tidak perlu impor lagi. Bukan hanya jeroan, tetapi juga daging," dia menjelaskan.
Selain itu, Ketut juga menegaskan Kementan belum mengeluarkan rekomendasi impor jeroan karena masih menunggu penerbitan Permentan. Sebab itu, jika ada jeroan impor yang dijual di pasaran, dia memastikan it masuk secara ilegal.
"Kalau ada jeroan impor masuk, itu berarti ilegal. Apapun yang masuk tanpa dokumen resmi itu ilegal dan ini ujungnya pidana," tandas dia.(Dny/Nrm)