Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 Oktober 2016. Hal tersebut sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 pada 27 Juni 2016, pemerintah menetapkan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan terhitung 1 Juli hingga 30 September 2016, tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, evaluasi harga BBM akan dilakukan pada September mendatang dan akan berlaku mulai 1 Oktober 2016.
Baca Juga
“Sampai bulan September harga BBM tidak berubah. Termasuk harga Solar (subsidi) juga,” kata Wirat, seperti yang dikutip di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Wirat menjelaskan, harga BBM berlaku tiga bulan dan evaluasi lagi baru akan dilakukan pada September mendatang. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga minyak, terutama adalah harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar serta inflasi. Sementara biaya distribusi relatif tetap.
Advertisement
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016, ditetapkan harga minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, minyak solar Rp 5.150 per liter dan BBM penugasan (Premium) Rp 6.450 per liter.
Pemerintah terakhir memutuskan penurunan harga bahan bakar minyak BBM jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 April 2016.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.
"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta menjamin penyediaan BBM Nasional," kata Jatmiko.
Setelah melakukan perubahan pada Januari 2016, perubahan harga berikutnya dilakukan pada April 2016, dengan penetapan penurunan sebesar Rp 500 per liter. Perubahan harga ini didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir.
Proyeksi harga referensi minyak periode tiga bulan ke depan yang diperkirakan naik, rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat periode tiga bulan.
"Selain itu juga biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur," terang Jatmiko. (Pew/Ndw)