Liputan6.com, Jakarta - Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) bermain game virtual berbasis GPS yang akhir-akhir ini marak di masyarakat.
Dia mengatakan, ini merupakan bentuk kewaspadaan nasional dan demi mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah. Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) MenPANRB Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang larangan bagi seluruh PNS untuk bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan SE ini, Menteri Yuddy secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Advertisement
Dalam surat, dia juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
"Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk resiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (21/7/2016).
Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy menyampaikan selain bertujuan menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.
Dia pun meminta meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.
Surat Edaran ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden.
"Kepada seluruh instansi pemerintah dan para aparatur sipil negara dapat mengunduh Surat Edaran tersebut di situs Kementerian PANRB yaitu www.menpan.go.id," tutur dia.(Nrm/Ndw)