Sukses

4 Bank Teken Kontrak Tax Amnesty

Kementerian Keuangan menyatakan penandatanganan kontrak bank persepsi lain tergantung kesiapan masing-masing bank.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat perbankan menandatangani kontrak sebagai bank persepsi penampung dana hasil repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty). Lembaga keuangan bank itu terdiri dari 3 bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 1 bank swasta.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan sebanyak 4 bank itu antara lain, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

"Sebanyak 3 bank BUMN dan 1 bank swasta ini akan menjadi penerima mandat tahap pertama untuk bisa menerima dana repatriasi," ujar dia saat Sosialisasi Tax Amnesty oleh APINDO di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Penandatanganan kontrak keterbukaan akses data perbankan untuk memantau pergerakan uang repatriasi ini dilakukan antara Menkeu Bambang dengan 4 Direktur Utama (Dirut) perbankan, yakni Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Dirut Bank BNI Achmad Baiquni, Dirut Bank BRI Asmawi Syam, serta Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja.  

Saat dikonfirmasi mengenai penandatanganan kontrak bank-bank persepsi lain, Bambang mengaku tergantung kesiapan masing-masing perbankan. "Tergantung kesiapan mereka. Sekarang ada empat gateway atau bank persepsi," tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Bank Persepsi Tax Amnesty dengan Komisi XI DPR RI mengungkapkan, pihaknya akan memenuhi undangan Kemenkeu untuk menandatangani kontrak sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi tax amnesty.

"Besok pagi kita tandatangan kontrak. Bank-bank persepsi dari bank BUMN. Setelah itu mulai jalan, lalu instrumennya nanti sudah makin jelas. Mudah-mudahan minggu depan," ujar dia, kemarin.

Saat ini, kata Kartika, Bank Mandiri masih sibuk mempersiapkan sistem penguncian investasi dari dana repatriasi untuk jangka waktu tiga tahun, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty.   "Kesiapan kita sudah 90 persen, 10 persen lagi persiapan sistem lock up-nya," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubulon mengatakan hal yang sama. "Besok pagi kata Pak Kartika, mereka (bank BUMN) mau dipanggil untuk menandatangani kesediaan kalau ditunjuk jadi bank persepsi. Kemarin kan infonya ada 18 bank persepsi," kata Nelson.

Dia menjelaskan, bank persepsi penampung dana tax amnesty ditunjuk dengan SK Menteri Keuangan. Kemudian, daftar bank persepsi akan diumumkan kepada masyarakat tanpa menutup kesempatan bank lain untuk menjadi bank persepsi.

"Tapi seminggu lagi kalau ada bank yang memenuhi syarat bank persepsi, Menkeu bisa menambahkan. Ini sifatnya dinamis, misalnya BTN mau menyelesaikan Rekening Dana Nasabah (RDN) minggu depan," kata Nelson.

Kontrak diperlukan supaya pemerintah mendapatkan kepastian oleh perbankan dalam sebuah kontrak mengenai akses data.

Ketika perbankan BUKU III dan IV baik lokal maupun asing menerima dana repatriasi, pemerintah meminta akses penuh mengawasi masuknya uang, penempatan investasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam UU Tax Amnesty selama tiga tahun.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, pemerintah tak segan-segan mengenakan sanksi kepada bank persepsi, berupa denda maupun langsung disuspen atau terminasi.

"Kalau sampai terdeteksi (uang ke luar negeri) sanksinya berat dari Kemenkeu. Pengampunan pajak dicabut dan OJK kenakan sanksi kepada industri jasa keuangan yang membantu. Kalau ada kesengajaan, kita fit and proper sistemnya," tegas Nelson.  (Fik/Ahm)