Sukses

KAI Tetap Jalankan Tambahan Biaya Kereta Api

KAI menyatakan, penumpang hanya diperbolehkan membawa barang maksimal 40 kg dan volume 200 dm kubik.

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI (Persero) tetap mengenakan biaya tambahan untuk bagasi saat mudik Lebaran. KAI menyatakan, biaya tambahan bagasi terus dikenakan sejak Desember 2015.

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro menuturkan, pengenaan biaya bagasi berdasarkan berat  serta volume barang yang dibawa penumpang kereta api.

Dia mengatakan, batas pengenaan barang saat ini sebesar 20 kg dan volume 100 dm kubik (70x48x30 cm). Edi mengatakan, jika melebihi ketentuan tersebut maka penumpang akan dikenakan biaya.

"Maksimal hanya 20 kg, dimensinya juga ada ukurannya. Akan dikenakan tambahan biaya," kata dia di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Dia menuturkan, penumpang kereta hanya diperbolehkan membawa barang maksimal 40 kg dan volume 200 dm kubik (70x48x60) cm. Pengenaan biaya tersebut untuk memberikan kenyamanan penumpang lain.

"‎Biaya bagasi tidak berhenti di operasi lebaran tapi diteruskan tujuannya apa, karena orang naik kereta ekonomi itu harus nyaman. Karena ada yang bawa koper 5 jadi tujuannya hanya itu agar nyaman," jelas dia.

Edi mengatakan, penerapan tambahan bagasi berbeda-beda berdasarkan kelas kereta. Berikut rincian penerapan tarif bagasi:

1. Rp 10 ribu per kg untuk kelebihan berat bawaan kelas eksekutif
2. Rp 6 ribu per kg untuk kelebihan berat bawaan kelas bisnis
3. Rp 2 ribu per kg untuk kelebihan berat bawaa kelas ekonomi (Amd/Ahm)