Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mengakui ada permainan nakal dalam penetapan tarif listrik yang dilakukan pengembang pemukiman bertingkat baik rumah susun dan apartemen.
Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati mengatakan, mekanisme dalam jual beli listrik pemukiman bertingkat yaitu PLN menjual listrik melalui pengembang. Penjualan itu tidak langsung ke penghuni apartemen dan rumah susun.
"Transaksi jual beli listrik dengan apartemen dan rusun, jual ke pengembang," kata Nicke, saat menghadiri acara Coffe Morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Nicke menuturkan, mekanisme penjualan listrik tersebut, memunculkan ide nakal para pengembang apartemen dan rumah susun, menarik tarif listrik lebih tinggi dari yang tagihan yang dikeluarkan PLN.
Baca Juga
"Banyak pengembang nakal, men-charge jauh lebih. Saya juga mengalami itu semenjak jadi direksi PLN saya tinggal di apartemen," ujar Nicke.
Nicke mengungkapkan, jika ditemukan pengembang apartemen dan rumah susun melakukan aksi nakal dalam menetapkan tarif listrik, masyarakat bisa melaporkan ke Kementerian ESDM.
Advertisement
Saat ini sudah ada dua pengembang yang sedang diproses secara hukum atas aksi nakalnya yang memungut tarif listrik lebih mahal dari tagihan PLN.
"ESDM pernah mengumpulkan pemilik rumah susun atau kondominium untuk menjelaskan ini, sudah disampaikan problem solution sudah ada secara hukum," tutur Nicke.