Liputan6.com, Jakarta Pengampunan pajak atau Tax Amnesty dinilai dapat membuat pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari pajak dengan cara yang lebih baik. Undang-Undang Tax Amnesty mulai diberlakukan 18 Juli 2016.
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Undang-Undang Tax Amnesty merupakan cara pemerintah untuk mengejar uang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri. Caranya dengan memberikan kesempatan WNI melaporkan dan membawa uangnya kembali ke dalam negeri dengan pajak yang rendah.
"Kita sedang mengejar repatriasi, UU ini memperkuat dan memperbaiki struktur ekonomi, khususnya fiskal," kata Misbakhun, dalam diskusi akhir pekan, dengan Topik Kejarlah Pajak Kau Ku Ampuni, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Advertisement
Misbakhun melanjutkan, Tax Amnesty merupakan cara baik untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, pasalnya pemerintah tidak lagi menggenjot penerimaan negara dari pajak dengan menaikkan pajak dari wajib pajak dalam negeri. Ia mengibaratkan pemerintah sudah tidak lagi berburu di kebun binatang.
"Mengejar pajak tidak berburu di kebun binatang,mereka saja yang dikejar, target naik pajaknya dinaikkan padahal ekonomi tidak bagus," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J.Supit mengharapkan, dengan diterapkannya Tax Amnesty tersebut dapat memperbaiki perekonomian Indonesia dan dapat meningkatkan minat investasi, karena itu pengusaha mendukung terobosan pemerintah tersebut.
"Dengan iklim investasi yang baik, yang kita harapkan repatriasi betul-betul kembali, pada dasarnya kita butuh investasi yang bear untuk membuka lapangan kerja," tutup Anton.